ANALISIS PERCERAIAN DI MASA PANDEMI COVID 19 (STUDI DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG)

MOHAMMAD WILDAN SYAIFUDIN ADHA, 12102173109 (2022) ANALISIS PERCERAIAN DI MASA PANDEMI COVID 19 (STUDI DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (799kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (164kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (73kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (182kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (490kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (62kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (382kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (220kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (56kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (189kB) | Preview

Abstract

Mohammad Wildan Syaifudin Adha, 12102173109, Analisis Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 (Studi di Pengadilan Agama Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022. Dibimbing oleh: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Perceraian, Pandemi Covid-19, Pengadilan Agama. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena perceraian pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Tulungagung. Adanya masa pandemi Covid-19 ini memiliki dampak yang signifikan terhadap segala aspek kehidupan, tidak terkecuali permohonan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. Dari fenomena tersebut maka diperlukan pendapat dari pihak yang ahli dalam bidangnya untuk menanggapi fenomena perceraian pada masa pandemi Covid-19 ini, pihak yang dimaksud adalah hakim dan orang yang berperkara di Pengadilan Agama Tulungagung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana fenomena perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung pada masa pandemi Covid 19? 2) Bagaimana alasan para pihak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? 3) Bagaimana putusan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung pada masa pandemi Covid 19? Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui fenomena perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung pada masa pandemi Covid 19. 2) Untuk mengetahui alasan para pihak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. 3) Untuk mengetahui putusan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung pada masa pandemi Covid 19. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam metode kualitatif ini, terdapat dua sumber data yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam sumber data primer, data berhasil diperoleh berdasarkan hasil penelitian langsung di lapangan, sedangkan untuk sumber data sekunder, diperoleh berdasarkan referensi buku,jurnal, dan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang terkait dengan penelitian. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi data). Teknik pengecekan keabsahan data, menggunakan teknik triangulasi data. Untuk hasil penelitian yang dapat peneliti simpulkan dalam penelitian ini yaitu; 1) Fenomena kasus perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung mengalami penurunan. Pada tahun 2020 ada 2.788 perkara, pada tahun 2021 ada 2539 perkara, dan pada akhir bulan Juli tahun 2022 ada sekitar 1421 perkara perceraian. Pengadilan Agama Tulungagung mengalami penurunan angka kasus perceraian, disebabkan oleh beberapa faktor yaitu semenjak adanya surat edaran dari Mahkamah Agung terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan pemerintahan menjadikan Pengadilan Agama Tulungagung berbenah diri dan mulai beradaptasi menjalankan semua aktifitas kerjanya menggunakan SOP (Standart Operasional Prosedur) kesehatan. Selain itu Pengadilan Agama Tulungagung juga membatasi jam kerja jika pada saat sebelum pandemi jam kerja sampai pada pukul 14.00 sedangkan pada saat pandemi Covid-19 hanya sampai pada pukul 12.00. Selain pembatasan waktu jam kerja, Pengadilan Agama Tulungagung juga membatasi perkara yang masuk. 2) Alasan para pihak untuk mengajukan perceraian di Kabupaten Tulungagung diantaranya yaitu zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi. Namun, alasan para pihak mengajukan gugatan perceraian pada masa pandemi Covid-19 didominasi oleh masalah ekonomi. 3) Putusan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung pada masa pandemi Covid-19 dalam menyelesaikan perkara perceraian disesuaikan dengan dalil-dalil yang ada digugatan. Dalil-dalil yang ada digugatan harus dibuktikan oleh pihak yang mendalilkannya. Setelah dalil-dalil tersebut dibuktikan dan terbukti, maka hakim akan menemukan hukumnya secara tepat terhadap perkara perceraian tersebut. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam memutus perceraian yang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Kompilasi Hukum Islam terdapat dalam Putusan No. 0501/Pdt.G/2020/PA.TA, Putusan No. 2550/Pdt.G/2021/PA.TA, dan Putusan No. 138/Pdt.G/2022/PA.TA.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173109 Mohammad Wildan Syaifudin Adha
Date Deposited: 29 Dec 2022 07:26
Last Modified: 29 Dec 2022 07:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/31962

Actions (login required)

View Item View Item