PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN DI DESA SIRAMAN KECAMATAN KESAMBEN BLITAR

MUHAMMAD HASBI MUSYADDAD, 12102183074 (2023) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN DI DESA SIRAMAN KECAMATAN KESAMBEN BLITAR. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (140kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (262kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (257kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (211kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (196kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (154kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Blitar” yang ditulis oleh Muhammad Hasbi Musyaddad, NIM. 12102183074, Jurusan Hukum Keluarga Islam, dibimbing oleh Septi Wulansari, S.Sy., M.H. Kata Kunci: Sengketa Tanah Warisan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan mengenai sengketa waris tanah yang ada di desa Siraman yang mana masyarakat desa cenderung menyelesaiakan masalah sengketa waris tanah menggunakan adat namun penafsiran adat mengenai sengketa waris kurang sesuai dengan teori yang ada. Hal inilah yang membuat sengketa waris sulit terselesaikan karena banyaknya masyarakat yang menggunakan hukum islam dan hukum adat dalam pembagian waris. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana Sengketa Tanah Warisan di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Blitar? (2) Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Blitar? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian ini pada desa Siraman Kecamatan Kesamben Blitar. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh secara langsung dari desa siraman kecamatan kesamben blitar dengan cara wawancara dan dokumentasi sedangkan data sekunder diperoleh secara tidak langsung yaitu dari jurnal, buku yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui analisis data dan pengecekan keabsahan data dengan menggunakan Triangulasi dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Sengketa tanah warisan didesa Siraman semua merupakan persoalan dengan keluarga yang terjadi karena faktor internal diantaranya tingginya ego pewaris, batas dan status kepemilikan atau legalitas tanah yang kurang jelas, karakteristik ahli waris yang tetap kukuh pada pendiriannya, selain itu pula perbedaan perspektif antar individu, tidak adanya titik temu antara beberapa pihak dan ego dari masing-masing individulah yang menjadikan masalah semakin rumit dan semakin panjang untuk diselesaikan. (2) Penyelesaian sengketa tanah warisan didesa Siraman terdapat hybridisasi penyelesaian sengketa tanah warisan yang mana ada kecenderungan penggabungan antara hukum waris islam dan hukum adat, sehingga masyarakat memiliki pertimbangan alternatif yang mana bisa memilih peneyelesaian dengan hukum islam ataupun hukum adat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Warisan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183074 MUHAMMAD HASBI MUSYADDAD
Date Deposited: 30 Jan 2023 04:14
Last Modified: 30 Jan 2023 04:14
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/32491

Actions (login required)

View Item View Item