POLITIK HUKUM KEWENANGAN REKTOR DALAM MEMBENTUK PERATURAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

UCI RAHMAWATI, 12103193153 (2023) POLITIK HUKUM KEWENANGAN REKTOR DALAM MEMBENTUK PERATURAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (852kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (485kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (430kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (632kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (338kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (540kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (354kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (297kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan kewenangan Rektor dalam lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk membuat sebuah kebijakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama tentang Statuta, maka Rektor selaku pimpinan tertinggi PTKIN memiliki kewenangan untuk membuat sebuah keputusan untuk menjalankan kebijakan administrasi pen didikan dalam lingkup perguruan tinggi tersebut persoalanya adalah dengan dikeluarkannya berupa keputusan beschkking. Oleh sebab itu, dengan hanya adanya kewenangan Rektor untuk membentuk keputusan seringkali memunculkan sebuah kebijakan yang bersifat prematur dan tidak mengikat hal ini dikarenakan banyaknya multitafsir yang dilakukan oleh objek hukum atau penerima keputusan (civitas akademika/mahasiswa) tersebut. Fokus penelitian ini Kewenangan Rektor Dalam Membentuk Peraturan Di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dengan pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana kedudukan hukum rektor sebagai Penyelenggara Negara dalam hukum administrasi negara? 2) Bagaimana produk hukum mengatur dalam lingkungan PTKIN? 3) Bagaimana kewenangan rektor sebagai pejabat administrasi dalam mengeluarkan produk hukum peraturan?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui kedudukan hukum rektor sebagai Penyelenggara Negara dalam hukum administrasi negara 2) untuk mengetahui produk hukum mengatur dalam lingkungan PTKIN 3) untuk mengetahui kewenangan rektor sebagai pejabat administrasu dalam mengeluarkan produk hukum peraturan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berisikan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah teknis analisis deskriptif (analyis descriptive) dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian Kewenangan Rektor Dalam Membentuk Peraturan Di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Agama adalah: 1) Dalam hukum administrasi tidak menyebutkan secara signifikan mengenai rektor tetapi dalam beberapa peraturan seperti Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1544/UN 1.P/KPT/HUKOR/2019 Tentang Eselon Jabatan di Lingkungan Universitas Gadjah Mada Rektor Gadjah Mada dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor:1324/SK/R/UI/2017 Tentang Eselonisasi Jabatan Struktural Universitas Indonesia Yang Disetarakan Dengan Eselonisasi Jabatan Pada Pemerintahan, Dimana sebuah lampiran di keputusan tersebut dijelaskan bahwa Semua kedudukan rektor sebagai pemimpin di sebuah perguruan tinggi disetarakan dengan Eselon 1, yang mana Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi. Yang dijelaskan bahwa pejabat dengan pangkat eselon 1 memiliki kewenangan untuk membuat sebuah peraturan. Sehingga dapat disimpilkan bahwasanya rektor selayaknya memiliki sebuah kewenangan untuk membuat sebuah peraturan. 2) Semua kebijakan yang biasanya di keluarkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri kurang memiliki kekuatan yang mengikat jika berpedoman dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Serta dalam Peraturan Menteri Agama Tentang Statuta bahwa rektor tidak memiliki kewenangan untuk membuat sebuah Peraturan (regeling) yang lebih mengikat sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 3) maka harus diadakannya sebuah perubahan dalam 58 Peraturan Menteri Agama Tentang Statuta, khususnya merubah kewenangan Rektor yang semula berwenang membentuk keputusan sebagai dasar pelaksana kebijakan, menjadi Rektor memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan yang dijadikan sebagai landasan kebijakan. Dengan adanya perubahan tersebut nantinya dapat memberikan solusi dan kepastian hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193153 uci rahmawati
Date Deposited: 27 Feb 2023 02:21
Last Modified: 27 Feb 2023 02:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/33002

Actions (login required)

View Item View Item