TRANSAKSI JUAL BELI CENGKEH BASAH DENGAN AKAD PENGURANGAN BERAT TIMBANGAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Kecamatan Bandung)

SYINTIVA NIHAYATI, 12101193046 (2023) TRANSAKSI JUAL BELI CENGKEH BASAH DENGAN AKAD PENGURANGAN BERAT TIMBANGAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Kecamatan Bandung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (6MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Syintiva Nihayati, 12101193046, Transaksi Jual Beli Cengkeh Basah Dengan Akad Pengurangan Berat Timbangan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Kecamatan Bandung), Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Indri Hadisiswati, S.H.,M.H. Kata Kunci: Jual Beli, Cengkeh, Akad, Pengurangan Berat Timbangan,Hukum Islam, Hukum Positif Transaksi jual beli cengkeh basah dengan menggunakan akad pengurangan berat timbangan di Kecamatan Bandung sudah biasa terjadi. Namun dalam hukum positif sendiri sudah ada aturan mengenai jual beli yaitu dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata pada pasal 1320 yang berkaitan dengan syarat-syarat sah jual beli, dan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dalam penggunakan akad pengurangan berat timbangan, akibat hukumnya, dan pandangan hukum Islam mengenai jual beli menggunakan akad pengurangan berat timbangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana transaksi jual beli cengkeh basah dengan Akad pengurangan berat timbangan di Kecamatan Bandung?; 2) Bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap transaksi jual beli cengkeh basah dengan Akad pengurangan berat timbangan di Kecamatan Bandung?; 3) Bagaimana perspektif Hukum Positif terhadap transaksi jual beli cengkeh basah dengan Akad pengurangan berat timbangan di Kecamatan Bandung?; Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dengan pihak penjual cengkeh, pedagang cengkeh, dan juga dosen hukum islam, observasi pada pedagang cengkeh dengan melakukan pengamatan saat praktik jual beli cengkeh basah dilakukan, dan dokumentasi. Pada xiiieknik analisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif, yaitu reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan pengecekan keabsahan data menggunakan metode trianggulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Transaksi jual beli cengkeh basah dengan akad pengurangan berat timbangan di Kecamatan Bandung terdapat akad pengurangan sebesar 10% dikarenakan ketika menimbang penjual memakai wadah karung. Pengurangan ini terjadi setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pihak penjual dan pedagang. 2) Dalam tinjauan hukum islam, transaksi jual beli cengkeh basah dengan akad pengurangan berat timbangan yang ada di Kecamatan Bandung tidak bertentangan dengan ajaran hukum islam. Hal ini dikarenakan pengurangan yang dilakukan oleh pihak pedagang telah memperoleh kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak yang mana tidak adanya unsur pemaksaan didalamnya. 3) Tinjauan dalam hukum positif terhadap transaksi jual beli cengekh basah dengan akad pengurangan berat timbangan di Kecamatan Bandung tidak ada unsur pertentangan baik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen praktik jual beli yang terjadi antara pihak penjual dan pedagang sebelum melakukan penimbangan pihak pedagang lebih dahulu menyampaikan kepada pihak pejual, bahwa dalam jual beli cengkeh basah dengan memakai karung sebagai wadah dalam menimbang dikenakan pengurangan sebesar 10%. Dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri tidak ada unsur pertentangan karena seluruh syarat-syarat sah perjanjain yang ada dalam Pasal 1320 telah terpenuhi oleh kedua belah pihak. Dimana pihak penjual sudah sepakat apabila ada pengurang berat sebagai ganti berat karung. Karena pihak penjual sendiri menyadari bahwa karung sendiri memili berat masa.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Ekonomi > Akad
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Ekonomi > Jual Beli
Hukum > Perlindungan Hukum
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Agama > Tafsir Hadist
Agama > Tafsir Quran
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101193046 Syintiva Nihayati
Date Deposited: 02 Mar 2023 05:47
Last Modified: 02 Mar 2023 05:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/33084

Actions (login required)

View Item View Item