MUSTOFA, 2842134017 (2015) PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Thesis ]
|
Text
BAB I, new.pdf Download (247kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II, new.pdf Download (499kB) | Preview |
|
Text
BAB III, NEW.pdf Download (109kB) |
||
Text
BAB IV TERBARU.pdf Download (677kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (258kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (156kB) | Preview |
|
|
Text
cover tesis mustofa.pdf Download (498kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (148kB) | Preview |
|
|
Text
EXECUTIVE SUMMARY, mustofa.pdf Download (419kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Mustofa. 2015. Perjanjian Jual beli Online Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Tesis. Pascasarjana IAIN Tulungagung. Pembimbing: 1) Dr. Iffatin Nur, M.Ag, 2) Dr. Nur Aini Latifah, SE, MM Kata Kunci: Perjanjian Jual beli, Online, Hukum Positif, Hukum Islam Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh munculnya perjanjian jual beli online yang timbul sebagai suatu kendala tentang perjanjian, perpajakan, tata cara pembayaran, peradilan, perlindungan hukum, tanda tangan elektronik, penyelesaian sengketa yang terbentuk dalam suatu sistem jaringan kerja secara langsung. Sekalipun menimbulkan resiko, mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan dampak negatif di masa depan, sehingga keterbukaan, sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Hal ini disebabkan karena Indonesia dalam kenyataannya sudah menjadi bagian dari pasar online global. Perjanjian jual beli online juga harus sesuai dengan hukum positif dan hukum Islam. Fokus penelitian dalam penulisan tesis ini adalah 1) Bagaimana sistem dan kepastian hukum perjanjian jual beli Online ditinjau dari perlindungan hukum positif? 2) Bagaimana sistem dan kepastian hukum perjanjian jual beli Online ditinjau dari perlindungan hukum Islam? Tujuan penelitian dalam penulisan tesis ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan sistem dan kepastian hukum perjanjian jual beli Online ditinjau dari perlindungan hukum positif. 2) Untuk mendeskripsikan sistem dan kepastian hukum perjanjian jual beli Online ditinjau dari perlindungan hukum Islam. Penelitian ini jika dilihat dari lokasi sumber datanya termasuk kategori penelitian lapangan (field research).Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis.Metode pengumpulan data atau informasi yang digunakan adalah metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan analisis Isi (content analysis). Hasil penelitiannya adalah 1) Sistem perjanjian jual beli online hukum perdata di Indonesia, jual beli diatur dalam buku III KUH-Perdata tentang perikatan. Jual beli terjadi karena adanya suatu kesepakatan antara para pihak.Kesepakatan itu diwujudkan dalam suatu perjanjian yang menjadi dasar perikatan bagi pihak-pihak tersebut.Aspek hukum perjanjian jual beli online dapat memiliki kekuatan hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata tentang kebebasan berkontrak. Kepastian hukum perjanjian jual beli Online ditinjau dari perlindungan hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2102, KUH-Perdata transaksi elektronik yaitu pasal 40-51, Pelaksanaan atau proses kontrak jual beli secara elektronik, 2) Sistem perjanjian jual beli online sudah ada sejak masa Nabi, yang ditandai dengan surat al-Baqarah ayat: 282. Akad pada wilayah ini dilakukan terlebih dahulu, lalu barang diserahkan pada waktu berikutnya.Dalam Islam dinamakan transaksi as-Salamdengan kata lain pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Jual beli as-salam sebagai transaksi atas sesuatu yang masih berada dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria dan diserahkan kemudian dengan pembayaran harga di tempat kontrak.Dalam kajian muamalah, akad online dapat diqiyaskan dengan hukum as-salam atau salaf. Hakikat salam menurut syar’i adalah jual beli barang secara ijon dengan menentukan jenisnya ketika akad dan harganya dibayar di muka. Sistem dan kepastian hukum perjanjian jual beli Online ditinjau dari perlindungan hukum Islam adalah Pertama, disebutkan bahwa as-salâm merupakan suatu transaksi dan sebagian menyebutnya sebagai transaksi jual beli. Kedua, adanya keharusan menyebutkan kriteria-kriteria untuk sesuatu yang dijadikan obyek transaksi/ al-muslâm fîh.Ketiga, obyek transaksi/al-muslâm fîh harus berada dalam tanggungan.As-salâm dibolehkan berdasarkan al-Qur'an dalam surat al-Baqarah ayat: 282 yang terkandung didalamnya hutang-piutang yang wajib dicatatkan. Kedua, karena maraknya transaksi salaf (as-salaf) yang biasa berkembang pada waktu itu.
Item Type: | Thesis (UNSPECIFIED) |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Ekonomi Syariah |
Divisions: | Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 2842134017 mustofa |
Date Deposited: | 28 Jun 2016 02:58 |
Last Modified: | 28 Jun 2016 02:58 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/3319 |
Actions (login required)
View Item |