PRAKTEK PINJAMAN SISTEM BUNGA DI TOKO DITINJAU DARI UU NO.7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DAN FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Kabupaten Gresik Jawa Timur)

MAMLUATUL KHOIRIYAH, 12101193141 (2023) PRAKTEK PINJAMAN SISTEM BUNGA DI TOKO DITINJAU DARI UU NO.7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DAN FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Kabupaten Gresik Jawa Timur). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (974kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (256kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (258kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (97kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (211kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (13kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB) | Preview

Abstract

Mamluatul Khoiriyah, NIM 12101193141, Praktek Pinjaman Sistem Bunga di Toko Ditinjau dari UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Fikih Muamalah (Studi Kasus di Kabupaten Gresik Jawa Timur), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. Budi Kolistiawan, M.E.I. Kata Kunci: Pinjaman, Bunga Dagang, Fikih Muamalah Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktek pinjaman berbunga di toko kabupaten Gresik yang dimana bunga merupakan tambahan yang dibebankan kepada konsumen untuk dibayarkan kepada penjual sebagai ganti kerugian yang dialami penjual karena kelalaian konsumen dalam membayarkan hutangnya tersebut. Dalam hal ini penulis ingin meneliti lebih dalam bagaimana praktik hutang berbunga tersebut dan bagaimana hukumnya menurut peraturan yang berlaku serta dilihat dari pandangan fikih muamalah dimulai dari akad hingga pelunasan, apakah ada pihak yang merasa dirugikan atau lebih diuntungkan dari praktik ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Praktik Penerapan Sistem Bunga Pada Transaksi Hutang di Toko, (2) Bagaimana Tinjauan Hukum UU No.7 Tahun 2014 Tentang PerdaganganTerkait Penerapan Sistem Bunga Pada Transaksi Hutang di Toko, (3) Bagaimana Tinjauan Fikih Muamalah Terkait Penerapan Sistem Bunga Pada Transaksi Hutang di Toko, Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk Mengetahui Praktik Penerapan Sistem Bunga Pada Transaksi Hutang di Toko, (2) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Terkait Penerapan Sistem Bunga Pada Transaksi Hutang di Toko, (3) Untuk Mengetahui Tinjauan Fikih Muamalah Terkait Penerapan Sistem Bunga Pada Transaksi Hutang di Toko. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kualitatif. Hal ini dikarenakan metode kualitatif mampu menghasilkan temuan pengetahuan, mengkonstruksi fenomena serta mampu membuat laporan secara sistematis dan rinci terkait penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan beberapa cara, seperti observasi yang merupakan proses kompleks suatu proses yang tersusun. Teknik berikutnya wawancara, wawancara dengan penjual dan konsumen yang terkait dengan pokok permasalahan penelitian serta ulama yang telah dipilih di kabupaten Gresik dan juga toko masyarakat yang telah direkomendasikan dan Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi yang dilakukan melalui berita internet ataupun jurnal lainya. Sedangkan dalam pengecekan keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi agar data yang dilakukan benar benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Praktek pinjaman berbunga yang dilakukan di toko kabupaten Gresik merupakan salah satu langkah untuk meminimalisir terjadinya kerugian yang dialami penjual sehingga tidak bisa memutarkan modalnya untuk berjualan kembali. (2) Berdasarkan UU no.7 Tahun 2014 tentang perdagangan penerapan bunga memang tidak diatur secara rinci, namun dalam UU ini menyebutkan bahwa asas dan tujuan dalam berdagang yakni diantaranya harus adanya prinsip keadilan, kepastian hukum dan keamanan berusaha hal ini tentunya masih belum sesuai dalam hal penagihan hutang berbunga tersebut, namun penerapan bunga sendiri dalam ranah ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 1767 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (vide Lembaran Negara No. 1848 No. 22) dimana penerapan yang ditetapkan tidak lebih dari 6%/tahun. (3) Berdasarkan pandangan fikih muamalah hutang berbunga yang diterapkan di toko kabupaten Gresik ini tidak sesuai dengan ajaran islam, karena islam melarang untuk membebankan tambahan sedikit apapun dalam hutang karena hal itu termasuk riba.

Item Type: Skripsi
Subjects: Keuangan Islam
Manajemen Dakwah
Ekonomi > Pemasaran
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S.H. 12101193141 Mamluatul Khoiriyah
Date Deposited: 03 Apr 2023 03:21
Last Modified: 03 Apr 2023 03:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/33379

Actions (login required)

View Item View Item