TINJAUAN AKAD MUKHABARAH TERHADAP SISTEM SEWA LAHAN PERTANIAN DI DESA KERJEN KECAMATAN SRENGAT KABUPATEN BLITAR

MOCHAMMAD RIZAL ABIDIEN, 12101193029 (2023) TINJAUAN AKAD MUKHABARAH TERHADAP SISTEM SEWA LAHAN PERTANIAN DI DESA KERJEN KECAMATAN SRENGAT KABUPATEN BLITAR. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI .pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Mochammad Rizal Abidien, 12101193029, Tinjauan Akad Mukhabarah Terhadap Sistem Sewa Lahan Pertanian di Desa Kerjen Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing Dr. H. Nur Efendi, M.Ag. Kata Kunci: Tinjauan Akad Mukhabarah Terhadap Sistem Sewa Lahan Pertanian, Mertelu, Sewa Lahan Pertanian, Mukhabarah Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik sewa lahan pertanian di Desa Kerjen Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang telah dipraktikkan masyarakat setempat sejak lama secara turun menurun hingga ke generasi sekarang. Masyarakat mengenal dengan sebutan perjanjian sewa lahan mertelu. Pelaksanaan perjanjian mertelu memiliki kemiripan prinsip kerja sama dengan akad mukhabarah. Akan tetapi terdapat perbedaan pada kerja sama mertelu jika terjadi kerugian dari hasil panen akan ditanggung salah satu pihak saja dan bukan kedua belah pihak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana sistem sewa lahan pertanian di Desa Kerjen, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar? (2) Bagaimana penerapan Akad Mukhabarah tehadap sistem sewa lahan pertanian di Desa Kerjen, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar? Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini nantinya adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian hukum yang dibagi menjadi dua model penelitian, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Proses pengumpulan data pada penelitian ini melalui proses observasi, wawancara, dokumentasi. Adapun tahapan dalam melakukan pengembangan data melalui tahapan sebagai berikut diantaranya, kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi agar data yang tersusun dalam penelitian ini tidak diragukan kredibelitasnya maka perlu untuk melakukan pengecekan keabsahan data dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan sistem sewa lahan pertanian di Desa Kerjen, Kecamatan Sengat, Kabupaten Blitar menggunakan besaran imbangan hasil keuntungan mertelu dan maro. Memang pada awalnya mayoritas mempraktikkan imbanga hasil keuntungan maro, dimana kerugian hasil panen akan dibebankan kepada petani penggarap akan tetapi seiring berjalannya waktu mulai ditinggalkan dan masyarakat beralih menggunakan imbangan hasil keuntungan mertelu. Jika ditelaah lebih lanjut konsep imbangan hasil keuntungan mertelu memiliki konsep yang mirip dengan akad mukhabarah dimana tanggung jawab pengelolaan lahan pertanian termasuk rincian modal dibebankan kepada petani penggarap. (2) Ditinjau dari akad mukhabarah tentang sewa lahan pertanian di Desa Kerjen, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar jika dilihat secara umum telah memenuhi rukun dan syarat pelaksanaan akad mukhabarah, yaitu adanya Ija̅b dan qabu̅l atau dengan menggunakan akad yang umunya hanya secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis. Jika ditinjauan dari akad mukhabarah praktik sewa menyewa tanah di desa Kerjen tersebut telah sesuai dengan syariat Islam. Jika diperhatikan lebih jauh, terdapat beberapa hal yang seharusnya tidak dilakukan dalam praktik kerja sama yang berlaku di masyarakat Desa Kerjen tersebut. Seperti tidak adanya perjanjian tertulis yang dilakukan dengan prosedur yang benar, walau akad lisan diperbolehkan dan dianggap sah dalam Islam, namun dilihat dari berbagai sisi, pada masa modern ini juga harus ada penyesuaian yang dilakukan dan perjanjian secara autentik akan lebih aman.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Kontrak
Hukum > Perjanjian
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193029 Mochammad Rizal Abidien
Date Deposited: 03 Apr 2023 06:40
Last Modified: 12 Apr 2023 03:51
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/33421

Actions (login required)

View Item View Item