PREFERENSI PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PENGGUNAAN HAK PILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN TRENGGALEK BERDASARKAN PERSPEKTIF SIYASAH

ARWINDA HARLESSITA, 12103193155 (2023) PREFERENSI PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PENGGUNAAN HAK PILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN TRENGGALEK BERDASARKAN PERSPEKTIF SIYASAH. [ Skripsi ]

This is the latest version of this item.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (975kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (255kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (354kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (345kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (515kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (680kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (135kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (253kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perilaku pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek yang menimbulkan rendahnya tingkat penggunaan hak pilih. Dengan menggunakan landasan teori perilaku pemilih dari Larry Martin Bartels yang menyebutkan bahwa terdapat tiga pendekatan perilaku pemilih, yaitu pendekatan sosiologis, pendekatan psikologis dan pendekatan rasional. Kemudian diaplikasikan kepada DPT penyandang disabilitas di Pilkada Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 untuk mengetahui perilaku pemilih. Fokus dari penelitian ini, yakni: 1) Bagaimana tingkat preferensi pemilih penyandang disabilitas berdasarkan pendekatan psikologis, pendekatan sosiologis dan pendekatan rasional dalam penggunaan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap preferensi penyandang disabilitas dalam penggunaan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek?. Dengan tujuan penelitian sebagai berikut: 1) Untuk mendeskripsikan tingkat preferensi perilaku pemilih penyandang disabilitas berdasarkan pendekatan psikologis, pendekatan sosiologis dan pendekatan rasional dalam penggunaan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek. 2) Untuk menganalisis tinjauan fiqh siyasah terhadap preferensi penyandang disabilitas dalam penggunaan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif dengan jenis penelitian hukum empiris, menggunakan teknik non probability sampling penulis berlandaskan teori John T. Roscoe mengambil 100 orang responden dari total polulasi 1.382 orang. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner dengan skala likert kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DPT Pilkada Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 cenderung menggunakan pendekatan rasional dengan mengutamakan kualitas dan kuantitas pasangan calon dan partai politik pengusung pasangan calon. Kemudian, terdapat beberapa temuan fakta lapangan yang menciderai serangkaian hak pilih penyandang disabilitas. Yang mana terdapat 15 orang penyandang disabilitas yang tidak diberi surat pemberitahuan (Form C6) untuk mencoblos pada hari pelaksanaan Pilkada, walaupun telah tercatat dalan Daftar Pemilih Tetap (DPT Disabilitas). Kemudian adanya distorsi pasal 73 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mana seharusnya petugas KPPS berinisiatif untuk menjemput bola, mengingat para penyandang disabilitas yang dipastikan kesulitan untuk mengakses TPS dikarenakan kondisi yang dialami dan rentan terpapar Covid-19 sangat disayangkan dikarenakan one man, one vote, one value yang seharusnya dapat diberikan, menjadi tidak dapat diberikan, sehingga hal ini telah melanggar hak pilih penyandang disabilitas untuk memilih seorang pemimpin. 2) Sejarah fiqh siyasah tidak memberikan ketentuan mengenai syarat untuk memilih pemimpin yang baik, yang mana kemudian fiqh siyasah telah memberikan dua bentuk sistem pemilihan kepala pemerintahan atau pemimpin (ulil amri) yaitu dapat dipilih melalui perwakilan ahlu halli wal aqdi dan dipilih secara aklamasi oleh pemimpin sebelumnya. Oleh karena itulah, dapat disimpulkan bahwa dalam konsep fiqh siyasah tidak mengatur adanya pemenuhan hak asasi rakyat dalam memilih, hal itu dapat bertentangan apabila hal ini diimplementasikan di Indonesia yang mana dalam pemerintahanya berdasarkan pada konsep kedaulatan rakyat. Kata Kunci: Penyandang Disabilitas, Preferensi, Hak Pilih, Pilkada.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193155 Arwinda Harlessita
Date Deposited: 31 Mar 2023 07:09
Last Modified: 31 Mar 2023 07:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/33498

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item