WARIS HARTA ANAK ANGKAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT PASAL 852 KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM (Studi kasus di Kabupaten Trenggalek)

EVITA ROSANTI, 12102193034 (2023) WARIS HARTA ANAK ANGKAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT PASAL 852 KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM (Studi kasus di Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Waris harta anak angkat ditinjau dari hukum adat hukum positif pasal 852 KUHPerdata dan hukum Islam(Studi kasus di Kabupaten Trenggalek).” ini ditulis oleh Evita Rosanti NIM 12102193034, dengan dosen pembimbing Dr. Budi Kolistiawan, S.Pd., M.E.I Kata Kunci: Waris, Anak Angkat, Hukum Adat Latar Belakang Penelitian ini adalah usaha seseorang untuk memiliki anak melalui adopsi. Adopsi ini sudah ada sejak dahulu dan merupakan perbuatan hukum karena menjadikan anak orang lain bagian dari keluarganya. Anak angkat memiliki peranan serta kedekatan yang sama seperti anak kandung sendiri. Rumusan Masalah Dari penelitian ini adalah: 1) Praktik Waris Harta Anak Angkat di Kabupaten Trenggalek ? 2) Praktik Waris Harta Anak Angkat di Kabupaten Trenggalek berdasarkan Hukum Adat? 3) Praktik Waris Harta Anak Angkat di Kabupaten Trenggalek berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata? 4) Praktik Waris Harta Anak Angkat di Kabupaten Trenggalek berdasarkan Hukum Islam ? 5) Perbedaan dan persamaan dari ketiga hukum? Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data dari penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.Teknik analisis data yang digunakan dengan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Pengujian keabsahan data dengan menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Orang tua angkat memberikan seluruh hartanya kepada anak angkatnya. 2) Menurut Hukum Adat anak angkat berhak mendapatkan harta dari keduanya (orang tua angkat dan kandung). 3) Menurut Pasal 852 Kuhperdata sistem pewarisan adalah sistem ab instestato dijelaskan bahwa kewarisan anak angkat tidak di atur di dalam KUH Perdata seseorang tentang hal yang dikeendakinya setelah ia tiada atau meninggal. 4) Menurut Hukum Islam tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, karena mereka memberikan seluruh hartanya kepada anak angkat yang seharusnya 1/3 bagian. 5) Perbedaannya dari ketiga hukum berada dibagiannya menurut hukum adat mendapatkan dari kedua orang tua angkat dan kandung, Pasal 852 dijelaskan bahwa kewarisan tidak diatur didalam KuhPerdata namun dapat mewarisi melalui wasiat wajibah, Menurut Hukum Islam tidak di perbolehkan mendapatkan lebih dari 1/3 bagian. Persamaannya sama-sama mendapatkan harta dari orang tua angkatnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Kesejahteraan Sosial
Peradilan Islam
Peradilan Islam > Warisan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102193034 EVITA ROSANTI
Date Deposited: 03 Apr 2023 03:30
Last Modified: 03 Apr 2023 03:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/33511

Actions (login required)

View Item View Item