IMAM NURKHOLIK, 12103183085 (2023) POTENSI PERTENTANGAN NORMA HUKUM TERKAIT PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (450kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (317kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (22kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (525kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (545kB) |
||
Text
BAB III .pdf Restricted to Repository staff only Download (293kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (363kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (120kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (225kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan belum adanya kartu identitas untuk anak di Indonesia. Dengan keadaan tersebut pada tahun 2016 Pemerintah menetapkan sebuah kebijakan Kartu Identitas Anak dengan tujuan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak yang regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Pada hakikatnya, telah terdapat sejumlah dokumen kependudukan yang menjamin terkait identitas setiap warga negara di Indonesia. Dokumendokumen tersebut diantaranya adalah AKTA kelahiran, KK, KTP. Setelah pemberlakuan Kartu Identitas Anak tersebut terdapat persoalan terkait batasan usia untuk memiliki kartu identitas dalam Peraturan Menteri tersebut berbeda dengan ketentuan dalam UndangUndang Administrasi Kependudukan, serta permasalahan lain terkait urgensi ditetapkannya kebijakan Kartu Identitas Anak tersebut. Sebagai negara hukum yang mana segala tindakan Pemerintah berdasarkan pada peraturan, regulasi yang mengatur terkait kebijakan Kartu Identitas Anak selayaknya juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, baik dalam aspek formil pembentukanya maupun aspek materiil substansinya. Fokus penelitian ini tentang potensi pertentangan norma hukum pemberlakuan peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 dengan pertanyaan sebagai berikut: 1) bagaimana kedudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dalam sistem Perundang-undangan di Indonesia? 2) bagaimana urgensi kebijakan kartu identitas anak di indonesia menurut hukum positif dan fiqih siyasah? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui kedudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dalam sistem Perundang-undangan di Indonesia. 2) untuk mengetahui urgensi kebijakan Kartu Identitas Anak menurut hukum positif dan fiqih siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berisikan bahan hukum primer, sekunder. Analisis data yang digunakan adalah teknis analisis deskriptif (analyis descriptive) dengan pendekatan perundang- undangan (statue approach). Hasil penelitian potensi pertentangan norma hukum pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak adalah 1) pembentukan regulasi kebijakan Kartu Identitas Anak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 telah bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam pembentukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan setiap peraturan pelaksana termasuk peraturan menteri harus memuat dua persyarataan yaitu diperintahkan/didelegasikan oleh peraturan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan. Selain itu, materi yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 telah bertentangan dengan materi yang ada didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, materi muatan yang bertentangan kaitanya dengan batasan umur memiliki kartu identitas yang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang sudah memperbolehkan anak yang baru lahir untuk memiliki kartu identitas sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 hanya mewajibkan kepemilikan kartu identitas kepada warga negara yang telah berusia 17 tahun, sehingga tampakbahwasanya Peraturan menteri tersebut cacat secara formil pembentukanya dan cacat materiil substansinya. 2) pembentukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak jika dianalisis belum terlalu dibutuhkan oleh masyarakat, dikarenakan fungsi dan manfaat dari kartu identitas anak hampir sama dengan akta kelahiran, sehingga kurang bermanfaat dalam penerapanya. kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih administrasi anak. Akan tetapi menurut fiqih siyasah peraturan ini tidak melanggar ketentuan dari siyasah dusturiyah karena bertujuan demi kemaslahatan umat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 12103183085 IMAM NURKHOLIK |
Date Deposited: | 11 Apr 2023 02:48 |
Last Modified: | 11 Apr 2023 02:48 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/33780 |
Actions (login required)
View Item |