SEWA-MENYEWA POHON DURIAN DENGAN SISTEM TAHUNAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar)

SITI KHANA FARIKA SA’ADAH, 12101193013 (2023) SEWA-MENYEWA POHON DURIAN DENGAN SISTEM TAHUNAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (339kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (925kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (384kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (500kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (569kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (97kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (208kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Sewa-menyewa Pohon Durian dengan Sistem Tahunan Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Siti Khana Farika Sa'adah, NIM. 12101193013, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dam Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dibimbing langsung oleh Dr. Kutbuddin Aibak,S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Sewa-Menyewa, Sistem Tahunan, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi sebab adanya kegiatan transaksi sewa- menyewa pohon durian dengan sistem tahunan di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, yang disaat kegiatan sewa-menyewa pohon durian berlangsung apabila terjadi gagal panen, maka penyewa selalu mengajukan adanya penambahan masa sewa tanpa ujrah setelah masa sewa berakhir kepada pemilik pohon durian yang dalam hal ini ialah para masyarakat di Desa Sumberasri. Adanya perbedaan respon dari masyarakat terhadap pengajuan penambahan masa sewa tersebut kemudian menjadi hal yang baru dalam pandangan masyarakat di Desa Sumberasri secara umum, pasalnya sebagian masyarakat memperbolehkan juga mengizinkan adanya penambahan masa sewa atas dasar toleransi kepada pihak penyewa dan sebagian masyarakat tidak mengizinkan penambahan masa sewa tersebut atas dasar melanggar ketentuan akad serta dirasa justru akan merugikan pihak masyarakat sebab kehilangan kesempatan menyewakan pohon duriannya lagi ditambah tidak adanya uang sewa tambahan. Berdasarkan konteks penelitian yang telah diuraikan di atas, maka fokus penelitian ini tentang sewa-menyewa pohon durian menggunakan sistem tahunan dengan pertanyaan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah praktik sewa-menyewa pohon durian dengan sistem tahunan di Desa Sumbeasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar? (2) Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa pohon durian dengan sistem tahunan di Desa Sumbeasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar?. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan menggunakan teknik observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan peneliti pada penelitian ini ialah dengan melakukan analisis sebelum, selama, dan sesudah di lapangan yang kemudian peneliti melakukan kondensasi data, kemudian mendisplaykan data, hingga langkah terakhir ialah dengan melakukan penarikan kesimpulan. Selanjutnya pengecekan keabsahaan data dilakukan menggunakan teknik triangulasi yang melipiti triangulasi teknik, triangulasi metode, serta triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Praktik sewa-menyewa pohon durian dengan sistem tahunan yang dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dilaksanakan dengan cara penyewa dan pemilik pohon durian bertemu kemudian membuat akad secara lisan yang didalamnya memuat perihal jumlah uang sewa yang diminta pemilik pohon durian, jumlah pohon durian yang akan disewakan, serta masa sewa yang ditentukan berdasarkan besarnya jumlah uang sewa yang diserahkan di muka. (2) Praktik sewa-menyewa pohon durian dengan sistem tahunan yang dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, berdasarkan tinjauan Hukum Islam menunjukkan bahwa akad sewa menyewa pohon durian tersebut sah dalam Islam. Selanjutnya mengenai penambahan masa sewa setelah akad berakhir sebab adanya gagal panen selama sewa-menyewa berlangsung juga diperbolehkan dalam islam selagi keduabelah pihak yakni antara penyewa serta pemilik pohon saling bersepakat tanpa mengesampingkan syarat dan rukunnya, dengan begitu apabila penambahan masa sewa tidak disertai uang sewa atau ujrah tambahan maka sewa-menyewa tambahan tersebut dianggap tidak sah sebab tidak memenuhi rukun sewa-menyewa dalam Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Akad
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Ekonomi > Mudharabah
Hukum > Perjanjian
Ekonomi > Sosial Ekonomi
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101193013 Siti Khana Farika Sa'adah
Date Deposited: 02 May 2023 07:43
Last Modified: 02 May 2023 07:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/34854

Actions (login required)

View Item View Item