TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN PANCER WALI PERSPEKTIF KYAI NAHDLATUL ULAMA DAN KYAI MUHAMMADIYAH (Studi Kasus Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)

VERDIANA RIZQI PAMUNINGTYAS, 17102163086 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN PANCER WALI PERSPEKTIF KYAI NAHDLATUL ULAMA DAN KYAI MUHAMMADIYAH (Studi Kasus Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (700kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (481kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (183kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (311kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (623kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (352kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (662kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (482kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (218kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (314kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Verdiana Rizqi Pamuningtyas, 17102163086, 2021, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Pancer Wali Perspektif Kyai Nahdlatul Ulama dan Kyai Muhammadiyah (Studi di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH), Institut Agama Islam Negeri Tulungagung IAIN Tulungagung, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag. Kata Kunci: Larnangan Perkawinan, Pancer Wali, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah Peneltian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena tentang larangan perkawinan yang disebut “Pancer Wali”, Pancer Wali dapat diartikan sebagai, pernikahan antara cucu dari saudara kandung laki-laki dengan anak dari saudara kandung laki-laki. Hal tersebut dilarang, karena menurut keyakinan masyarakat setempat konsekuensi yang muncul adalah terjadinya kecacatan pada kelahiran anak, kesulitan masalah ekonomi. Sehingga hal ini menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan masyarakat mengenai hukumnya. Oleh sebab itu berangkat dari masalah ini maka, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Pancer Wali Perspektif Kyai Nahdlatul Ulama dan Kyai Muhammadiyah (Studi di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung) Fokus penelitian sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik pelaksanaan larangan perkawinan Pancer Wali di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan Pancer Wali perspektif Nahdlatul Ulama. 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan Pancer Wali perspektif Muhammadiyah? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan praktik pelaksanaan larangan perkawinan Pancer Wali di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 2) Mendeskripsikan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap larangan perkawinan Pancer Wali perspektif Kyai Nahdlatul Ulama. 3) Mendeskripsikan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap larangan perkawinan Pancer Wali perspektif Kyai Muhammadiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan termasuk ke dalam jenis penelitian lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data (Data Reduction), paparan data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa: 1) Pancer Wali merupakan larangan untuk melakukan pernikahan terhadap orang yang mempunyai hubungan darah dari anak saudara bapak yang berhak menjadi wali saat pernikahan. Meskipun se-bapak tapi beda ibu itu tetap dikatakan Pancer Wali, yang hingga saat ini masih dilakukan oleh mayoritas masyarakat setempat. Aturan ini masih sangat dijaga oleh tokoh adat dan masyarakat yang ada di Kecamatan Kedungwaru. Hal ini merupakan upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang, sehingga masyarakat Kecamatan Kedungwaru memilih untuk tidak melanggar larangan untuk melakukan pernikahan Pancer Wali. 2) Praktik larangan pernikahan Pancer Wali perspektif Kyai Nahdlatul ulama dapat disimpulkan bahwa larangan pernikahan tersebut tidak harus diikuti. Karena tradisi aturan ini muncul murni dari kepercayaan masyarakat adat saja. Karena Dasar Hukum Nahdlatul Ulama adalah Al-Qur’an, telah dijelaskan boleh melakukan pernikahan Pancer Wali, maka tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan Pancer Wali. 3) Praktik larangan pernikahan Pancer Wali perspektif Kyai Muhammadiyah dapat disimpulkan bahwa tradisi larangan pernikahan ini kiranya tidak harus selalu dilakukan. Karena menikah dengan Pancer Wali itu tidak ada larangannya dalam hukum Islam dan hukum tertulis lainnya yang ada di Indonesia.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 17102163086 VERDIANA RIZQI PAMUNINGTYAS
Date Deposited: 12 May 2023 08:34
Last Modified: 12 May 2023 08:34
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/35232

Actions (login required)

View Item View Item