ACHMAD ILHAM SULAIMAN, 12103193020 (2023) ANALISIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH YANG BERSUMBER DARI APBD DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA (Studi Kasus di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (152kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (40kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (222kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (257kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (176kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (191kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (60kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (127kB) | Preview |
Abstract
Abstrak Achmad Ilham Sulaiman, 12103193020, Analisis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah yang Bersumber dari APBD dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara (Studi Kasus di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Tulungagung), Dosen Pembimbing: Muksin, S.H., M.H. Kata kunci: Pengelolaan, Pertanggungjawaban, Dana Hibah, Hukum Keuangan Negara. Problematika pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah dari APBD yang telah terjadi dan menjadi perkara tindak pidana korupsi pada waktu belakangan ini, sebagai dasar dari dilakukannya analisis di PCNU Tulungagung sebagai pihak penerima dana hibah dari APBD Kabupaten Tulungagung Tahun 2021. Sehingga dari hasil penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait konsepsi pengaturan anggaran dana hibah dari APBD yang merupakan bagian dari sistem Keuangan Negara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam penelitian ini peneliti mengangkat beberapa Rumusan Masalah yaitu: pertama, Bagaimana sistem pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD pada PCNU Tulungagung?, kedua, Bagaimana skema pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD pada PCNU Tulungagung?, dan ketiga, bagaimana konsepsi pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah dari APBD menurut Hukum Keuangan Negara di Indonesia?. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui skema pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dari APBD Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 di PCNU Tulungagung, serta untuk memahami konsepsi pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah dari APBD menurut Hukum Keuangan Negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang dilakukan dengan cara penelitian lapangan (Field Research) dan menggunakan metode Yuridis Empiris untuk menganalisa implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung (in action). Sumber data yang digunakan adalah diambil dari sumber data Primer dan data Sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Sedangkan metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis dengan menggunakan cara berfikir deduktif, dimana dalam metode deduktif ini adalah cara analisis kesimpulan umum yang diuraikan menjadi contoh yang konkrit atau fakta- fakta untuk menjelaskan kesimpulan umum menjadi khusus yang bersifat kualitatif yang diperoleh dari metode pengumpulan data. Dari hasil data yang diperoleh diuraikan secara deskriptif yang menggambarkan keadaan dilapangan. Dari penelitian ini peneliti telah menemukan bahwa dalam pelaksanaan proses pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah di PCNU Tulungagung yaitu: pertama, dalam proses pengelolaan anggaran Dana Hibah dari APBD di PCNU Tulungagung telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan telah dialokasikan sesuai dengan isi perjanjian di dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kedua, dalam skema pelaporan pertanggungjawaban dana hibah telah dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat pelaporan penggunaan anggaran dana hibah daerah yang menjadi bagian dari keuangan negara, dimana ketentuannya juga telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan aturan turunannya. Ketiga, konsepsi pengaturan pengelolaan APBD pada dasarnya merupakan kekuasaan Presiden yang merupakan kepala pemerintahan yang mengatur urusan keuangan negara. Dalam kekuasaanya tersebut Presiden dapat melimpahkannya kepada struktur pemerintahan di bawahnya termasuk Kepala Daerah. Maka dalam hal ini pemerintah daerah mendapatkan kewenangan untuk mengelola keuangannya dalam bentuk APBD yang disahkan dalam Peraturan Daerah bersama DPRD. Dalam APBD tersebut terdapat anggaran yang dialokasikan untuk bantuan dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan, sehingga dalam hal ini organisasi kemasyarakatan berhak mendapatkan hak dan kewajiban untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran dana hibah dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 12103193020 ACHMAD ILHAM SULAIMAN |
Date Deposited: | 25 May 2023 01:16 |
Last Modified: | 25 May 2023 01:16 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/35613 |
Actions (login required)
View Item |