YUDHA AGUNG PRASETYA, 12102183098 (2023) PERSPEKTIF MASYARAKAT TERHADAP KAFAAH DALAM TRADISI PERKAWINAN ANTARA KELUARGA BANGSAWAN OLEH SUKU MADURA TRANSMIGRAN (Studi Kasus di Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (822kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (516kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (128kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (656kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (666kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (268kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (417kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (590kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (125kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (234kB) | Preview |
Abstract
Yudha Agung Prasetya, 12102183098 Perspektif Mayarakat Terhadap Tradisi Kafaah Dalam Perkawinan Antara Keluarga Bangsawan Oleh Suku Madura Transmigran (Studi kasus di Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang), Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata kunci : Perspektif, kafaah, perkawinan, suku Madura, transmigran, bangsawan. Pernikahan ialah ikatan lahir dan batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam perkawinan adalah kafa’ah atau kesetaraan. Setiap manusia pasti memiliki perbedaan persepsi terhadap kafa’ah. Akan tetapi konsep kafaah yang dilakukan oleh suku Madura ini memiliki kriteria sendiri yang cukup unik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif masyarakat terhadap kafaah dalam tradisi perkawinan oleh suku Madura transmigran pada zaman sekarang ini terlebih di wilayah desa Ganjaran kecamatan gondanglegi Kabupaten Malang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana konsep kafaah dalam perkawinan menurut hukum islam dan hukum di Indonesia? 2)Bagaimanakah perspektif masyarakat terhadap kafaah dalam tradisi perkawinan? Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer berupa wawancara dengan beberapa masyarakat keturunan suku Madura transmigran kelas bangsawan yakni para ulama yang menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menurut hukum islam kafaah mempertimbangkan dari segi 1)Agama 2)Harta 3)Nasab. 4)Cantik atau ganteng, alasan tersebut dilandasi oleh beberapa ayat Al Quran dan Hadist. Dalam Kompilasi Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 tidak menyebutkan bahwa kafaah menjadi syarat sah dalam perkawinan. Akan tetapi ada indikasi nilai kafaah seperti dalam pasal 15 Ayat 1 KHI menyebutkan bahwa usia pernikahan dalam perkawinan dibatasi. Alasan diambil karena apabila perkawinan dilakukan dibawah umur akan menimbulkan beberapa ketimpangan. Selain itu, dalam pasal 2 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 juga disebutkan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan kepercayaan dan hukum-hukum dalam agamanya masing-masing. Pandangan mengenai kafaah yang dilakukan oleh masyarakat tradisional Madura masing dilakukan dengan 3 aspek. 1)sesama dari kalangan santri 2)sesama dari suku Madura 3)sesama keturunan KH Zainal Alim dan KH Bukhori. Pandangan masyarakat kaum tradisional masih memegang teguh konsep kafaah yang disebut dalam kriteria tersebut. Sementara masyarakat modernis tidak menyetujui alasan kafaah berdasarkan kelompok tradisional. Karena beranggapan inklusivisme dalam satu lingkup kelompok sukunya. Akan tetapi masyarakat modernis beranggapan bahwa kafaah boleh saja berdasarkan latar belakang tingkat pendidikan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102183098 YUDHA AGUNG PRASETYA |
Date Deposited: | 25 May 2023 03:33 |
Last Modified: | 25 May 2023 03:33 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/35623 |
Actions (login required)
View Item |