VIKADILA LYDYA KARTIKA, 12103193041 (2023) AKUISISI BADAN HUKUM PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (856kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (148kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (88kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (234kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (354kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (255kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (206kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (60kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (196kB) | Preview |
Abstract
VIKADILA LYDYA KARTIKA, 12103193041, Akuisisi Badan Hukum Partai Politik Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Ahmad Gelora Mahardika, M.H. Kata Kunci : Akuisisi, Badan Hukum, Partai Politik Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum tentang akuisisi badan hukum partai politik dan implikasinya dalam konteks hukum dan politik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana akuisisi badan hukum partai politik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik? 2) Bagaimana status legalitas partai politik yang melakukan akuisisi badan hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik? Dan 3) Bagaimana akuisisi badan hukum partai politik berdasarkan perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah?. Hasil penelitian yaitu 1) Akuisisi badan hukum partai politik oleh partai baru secara instan untuk mendapatkan badan hukum tidak dapat dibenarkan karena melibatkan transaksi jual beli yang mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia dan bertentangan dengan asas keadilan. 2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik tidak menghukum praktik ini karena tidak ada aturan yang memperbolehkan atau melarangnya. Dalam undang-undang tersebut, akuisisi badan hukum partai politik hanya diperbolehkan jika telah ada permusyawaratan dari para pengurusnya. Meskipun tidak diatur secara spesifik, praktik ini legal selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kepentingan publik atau ummat. 3) Akuisisi badan hukum partai politik sesungguhnya bertentangan dengan siyasah dusturiyyah karena akan mencederai kepercayaan masyarat dalam kaitannya dengan kepentingan publik atau ummat. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa akuisisi badan hukum partai politik tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Untuk itu, jika pada akhirnya merugikan kepentingan rakyat, maka praktik ini tidak diperbolehkan dan tidak ideal. Dengan demikian, menurut perspektif siyasah dusturiyah, praktik ini bertentangan dengan syariah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Partai Politik |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 12103193041 Vikadila Lydya Kartika |
Date Deposited: | 05 Jun 2023 03:23 |
Last Modified: | 05 Jun 2023 03:23 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/36001 |
Actions (login required)
View Item |