PRAKTIK JUAL BELI HAK PAKAI LOS PASAR DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PELAYANAN PASAR DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung)

JUAN AGUNG RAHMANTO, 12101193052 (2023) PRAKTIK JUAL BELI HAK PAKAI LOS PASAR DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PELAYANAN PASAR DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Juan Agung Rahmanto 12101193052, Praktik Jual Beli Hak Pakai Los Pasar Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar dan Hukum Islam (Studi Kasus di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomsi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah, 2023, Pembimbing : Abd. Khair Wattimena, M.H Kata Kunci: Jual Beli, Hak Pakai, Pasar, Peraturan Daerah Latar belakang penelitian ini dikarenakan adanya transaksi jual beli pengalihan surat izin hak pakai dari los pasar. Pengalihan hak pakai merupakan hal umum dikalangan masyarakat, tetapi praktik jual beli pengalihan surat izin hak pakai yang dilakukan oleh oknum pedagang berjumlah 2 orang, menarik untuk dikaji karena dalam pengalihan hak pakai tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pasar. Bahwasannya pihak pasar hanya memfasilitasi pedagang dengan hak pakai los tidak dipungut biaya sewa ataupun jual beli melainkan biaya retribusi, dan jika los sudah tidak digunakan maka surat izin wajib dikembalikan kepada pihak pasar. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli hak pakai los di Pasar Ngemplak Tulungagung?; 2) Bagaimana tinjauan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 12 Tahun 2014 terhadap praktik jual beli hak pakai los di Pasar Ngemplak Tulungagung?; 3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli hak pakai los di Pasar Ngemplak Tulungagung? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan Ketua Pasar, Pedagang yang bersangkutan, dan Dokumentasi. Sedangkan dalam Teknik analisis data menggunakan Classifying, Verifikasi, dan Kesimpulan. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik jual beli hak pakai los yang dilakukan pedagang melalui negosiasi langsung dengan pedagang baru tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pasar karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman mengenai aturan tertulis berupa Peraturan Daerah. Praktik tersebut atas dasar saling membutuhkan dan mengetahui bahwa status los tersebut hanya hak pakai bukan hak milik. 2) Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 12 Tahun 2014 praktik jual beli hak pakai los tidak diperbolehkan. Sebab tidak adanya persetujuan dari pihak pasar yang berwenang sebagai pemilik los, didalam Peraturan Daerah sudah dijelaskan bahwa pedagang dilarang memindahtangankan atau mengalihkan surat izin kepada pihak lain dan surat izin wajib dikembalikan jika sudah tidak digunakan. 3) Ditinjau dari Hukum Islam praktik yang dilakukan pedagang termasuk dalam Ijarah dan Khuluw. Karena sebelum terjadinya pelepasan hak secara penuh memalui jual beli terdapat praktik sewa-menyewa yang dalam Islam disebut dengan Ijarah, Ijarah tersebut diperbolehkan dalam Islam karena telah sesuai dengan syarat sahnya Ijarah. Kemudian setelah masa sewa berakhir, pelepasan hak pakai secara penuh melalui praktik jual beli yang didalam Islam sejak pada zaman dahulu disebut dengan Khuluw atau uang ganti (kompensasi pelepasan hak). Praktik Khuluw yang dilakukan pedagang tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam sebab tidak adanya koordinasi dengan pihak pasar terlebih dahulu dan tidak memenuhi syarat akad.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Jual Beli
Ekonomi > Pasar
Divisions: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101193052 JUAN AGUNG RAHMANTO
Date Deposited: 06 Jun 2023 02:39
Last Modified: 06 Jun 2023 02:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/36003

Actions (login required)

View Item View Item