STUDI PUTUSAN HAKIM TENTANG WALI ADHAL DAN PENCEGAHAN PERNIKAHAN PRESPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Studi Penetapan No. 179/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr dan Putusan No. 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr)

MUHAMMAD IQBAL, 12102183138 (2023) STUDI PUTUSAN HAKIM TENTANG WALI ADHAL DAN PENCEGAHAN PERNIKAHAN PRESPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Studi Penetapan No. 179/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr dan Putusan No. 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (851kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (532kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (447kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (764kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (215kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (336kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (301kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (405kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi kenyataan yang terjadi di Pengadilan Agama, sering ditemukan persoalan dimana wali tidak mau (adhal) untuk menikahkan anaknya atau yang dibawah perwaliannya dikarenakan adanya hal-hal yang menyebabkan wali tersebut tidak mau untuk menikahkannya, seperti calon mempelai pasanganya yang tidak disetujui, karena bukan pilihannya atau karena hal-hal lain yang menyebabkan seorang wali tidak mau untuk menikahkannya. Ada pula wali tersebut mengajukan pencegahan pernikahan dikarenakan wali tersebut belum bisa menerima jikalau wali tersebut sudah ditetapkan putusan yang menetapkan wali tersebut sebagai wali adhal. Oleh sebab itu, hakim diberikan wewenang dalam menentukan putusan tersebut dan apakah dalam putusannya sudah memberikan perlindungan bagi jiwa (hifdz nasf) seperti pada perkara nomor 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr dan 594/Pdt.P/2019/PA.Tbn. Pertanyaan penelitian ini adalah : (1) Bagaimana putusan hakim terkait perkara 179/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr dan 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr. (2) Bagai mana pertimbangan hakim terkait putusan 179/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr dan 1986/ Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr. (3) Bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap perk ara 179/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr dan 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr Tujuan penelitian ini adalah : (1) Mengetahui dan dari dua perkara di dua putusan yakni terhadap putusan nomor 179/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr dan 1986/Pdt. G/2016/PA/Kab.Kdr. (2) Untuk mengetahui dan pertimbangan hakim dalam meng ambilan keputusan hakim terhadap putusan nomor 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr dan putusan nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Tbn preskpektif maqashid syariah. (3) Untuk menganlisis menggunakan tinjauan maqashid syariah terhadap dua perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian studi pustaka (Library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa dokumentasi salinan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr, salinan putusan Pengadilan Agama Tuban nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Tbn mengumpulkan buku�buku maupun jurnal yang membahas tentang putusan hakim terkait wali adhal menurut maqashid syariah, tak hanya itu peneliti juga menggunakan metode wawancara guna mendukung data-data yang terkumpul. Dan metode analisis data yang digunakan adalah bersifat deskriptif-analitik. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa : (1) Didalam perkara 179/Pdt.P/ 2016/PA.Kab.Kdr , majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon dikarenak an pada kasus ini pemohon dengan calon suami pemohon sudah dinaggap panta untuk melangsungkan perkawinan dan tidak ada unsur yag melanggar undang�undang. Pada perkara nomor 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr , majelis hakim menolak mengabulkan permohon pemohon dikarenakan termohon dengan calon suami termohon telah mencapai usia yang dicantumkan batas minimal usia perkawinan untuk melangsungkan perkawinan.(2) pada perkara nomor 179/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr , majelis hakim dalam menentukan pengambilan keputusan didasarkan kemaslhatan dan tujuan hukum itu sendiri. Pada perkara nomor 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr , majelis hakim dalam mengambil keputusa nnya karena majelis hakim megkhawatirkan bila tidak memberikan izin untuk melangsungkan perkawinan akan melakukan apa yang dilarang oleh syara islam atau umumnya.(3) pada perkara nomor 179/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr, tinjauan maqashid syariah ialah memelihara agama dan memeliahara keturuanan, dikarenakan bila mana kedua insan tersebut menikah maka akan mendapatkan legalitas pada anak yang datang dari kedua orang tersebut. Pada perkara nomor 1986/Pdt.G/2016/PA/Kab.Kdr, tinjauan maqashid syariah ialah memelihara agama dan memeliahara keturuanan, dikarenakan bila mana kedua insan tersebut menikah maka akan mendapatkan legalitas pada anak yang datang dari kedua orang tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183138 Muhammad Iqbal
Date Deposited: 06 Jun 2023 06:52
Last Modified: 06 Jun 2023 06:52
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/36075

Actions (login required)

View Item View Item