AWALUN UMI KHOIRIYAH, 12101193030 (2023) PRAKTIK JUAL BELI BERAS SUBSIDI DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL DAN ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus Di Toko Sembako Bapak Suki Dusun Sumberingin Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (752kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (117kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (58kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (203kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (249kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (129kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (185kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (136kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (37kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (99kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Awalun Umi Khoiriyah, NIM 12101193030, Praktik Jual Beli Beras Subsidi Ditinjau Dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Di Toko Sembako Bapak Suki Dusun Sumberingin Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Satrio Wibowo, M.H. Kata Kunci: Jual Beli, Beras Subsidi, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Etika Bisnis Islam. Judul ini di latar belakangi dikarenakan adanya transaksi jual beli beras subsidi di toko sembako Bapak Suki dari penerima beras subsidi. Dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Etika Bisnis Islam atau tidak. Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi praktik jual beli beras subsidi yang dilakukan di Toko Sembako Bapak Suki Dusun Sumberingin Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, praktik jual beli beras subsidi yang dilakukan di Toko Sembako Bapak Suki Dusun Sumberingin Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang dikaitkan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dan Etika Bisnis Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris (field reserch) dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah: 1) Jual beli beras subsidi dilakukan dengan toko sembako Bapak Suki di Dusun Sumberingin. 2) Praktik jual beli beras subsidi di Dusun Sumberingin melanggar Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial yaitu bantuan sosial yang diberikan kepada penerima bantuan sosial tidak untuk dikembalikan dan diambil hasilnya. 3) Praktik jual beli beras subsidi di Dusun Sumberingin bertentangan dengan prinsip otonomi, kejujuran, keadilan, dan integritas moral, karena setelah diambil atau dijual ke pengepul mencampurkan raskin tersebut dengan beras berkualitas dan dijual lagi ke masyarakat yang membutuhkan untuk keperluan pesta pernikahan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101193030 Awalun Umi Khoiriyah |
Date Deposited: | 08 Jun 2023 07:44 |
Last Modified: | 08 Jun 2023 07:44 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/36213 |
Actions (login required)
View Item |