ROY JEVSEN, 12101193005 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROBLEM PRIA BELUM MAPAN SECARA EKONOMI YANG INGIN BERUMAH TANGGA (Studi Kasus di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (317kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (92kB) | Preview |
|
Text
BAB 1.pdf Download (163kB) |
||
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (182kB) |
||
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (123kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (201kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (178kB) |
||
Text
BAB 6.pdf Restricted to Repository staff only Download (94kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (153kB) | Preview |
Abstract
Roy Jevsen, 12101193005, Skripsi dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problem Pria Belum Mapan Secara Ekonomi yang Ingin Berumah Tangga (Studi Kasus di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung)”. Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah , Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum ,Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Dosen Pembimbing Abd. Khoir Wattimena, M.H. Kata Kunci: Problem, Ekonomi, Rumah Tangga Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sakit hati yang sampai saat ini masih menjadi masalah utama pria yang belum mapan. Karena cinta yang telah sirna karena tak sebanding dengan harta Terutama pada Pria Desa Tanggung yang hanya bertujuan untuk mencari cinta sejati. Padahal banyak yang menjelaskan bahwa harta akan sirna tetapi cinta terus ada sampai tua, tetapi banyak orang tua yang kurang memperhatikan karena beranggapan bahwa harta itu lebih penting karena susah dicari, Dalam hal ini peneliti mencari Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problem Pria Belum Mapan Secara Ekonomi yang Ingin Berumah Tangga di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Problem Pria Belum Mapan Secara Ekonomi yang Ingin Berumah Tangga di Desa Tanggung, kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung? 2. Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap Problem Pria Belum Mapan Secara Ekonomi yang Ingin Berumah Tangga di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung? Metode Penelitian, terdiri dari metode kualitatif, pendekatan dan jenis penelitian, lokasi penelitian, kehadiran peneliti, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengambilan sampel, dan teknik analisis data. Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa, 1. a.) Beberapa orang tua di Desa Tanggung, menolak pria belum mapan secara ekonomi yang ingin berumah tangga karena kemapanan ekonomi adalah titik utama dalam membangun keluarga, karena perekonomian dianggap paling utama dalam kehidupan, sehingga suatu kehidupan dalam keluarga bisa tercukupi, b.) Ada juga orang tua yang memperbolehkan anak perempuan berumah tangga dengan pria belum mapan karena perekonomian bisa dicari setelah menikah, sehingga bisa dicari oleh kedua pihak yang saling mencintai, karena cinta adalah titik utama keharmonisan dalam keluarga, 2. Dalam islam mengajarkan perekonomian yang mapan bukanlah titik utama dalam berumah tangga, tapi agama lah paling utama, karena memudahkan dalam kehidupan yang harmonis dan pria yang giat dalam beribadah dapat menuntun keluargannya untuk menuju kebaikan yang penuh cinta
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101193005 Roy Jevsen |
Date Deposited: | 15 Jun 2023 04:33 |
Last Modified: | 15 Jun 2023 04:33 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/36274 |
Actions (login required)
View Item |