DJAGAD SULTAN QADLY ZAKA, 12103193047 (2023) PROBLEMATIKA YURIDIS PENERBITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (953kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (204kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (69kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (261kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (328kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (160kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (486kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (528kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (149kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (262kB) | Preview |
Abstract
DJAGAD SULTAN QADLY ZAKA, 12103193047, Problematika Yuridis Penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Ahmad Gelora Mahardika, M.H. Kata Kunci : Pemindahan Ibu Kota Negara, Undang-Undang, Ketidakpastian Hukum Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang secara normatif memutuskan kedudukan Ibu Kota Negara Indonesia berpindah dari Jakarta ke Pulau Kalimantan. Pemindahan Ibu Kota Negara melalui penerbitan UU IKN dinilai menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Permasalahan hukum tersebut antara lain: adanya ketidakpastian hukum terkait kedudukan lembaga negara pasca lahirnya UU IKN, pembentukan Otorita IKN yang tidak sejalan dengan amanat Konstitusi dan memunculkan dualisme kedudukan dalam struktur ketatanegaraan, serta adanya peraturan turunan UU IKN yang melanggar asas legalitas dan asas non-retroaktif. Munculnya berbagai persoalan hukum tersebut membuktikan bahwa upaya pemindahan ibu kota negara tidak dilakukan melalui perencanaan dan persiapan yang matang. Hal ini dikhawatirkan bahwa penerbitan UU IKN justru akan menciptakan permasalahan baru dalam pelaksanaannya. Rumusan Masalah yang diangkat adalah 1) Bagaimana problematika yuridis penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara? dan 2) Bagaimana design yang ideal dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan serta pendekatan perbandingan (comparrative approach). Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen yang berupa bahan-bahan atau dokumen hukum. Teknik analisis data menggunakan pendalaman atas konstruksi hukum terhadap dokumen-dokumen serta seluruh sumber data terkait dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian yang didapatkan yaitu: 1) Penerbitan UU IKN terbukti menciptakan permasalahan yuridis dan melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. 2) Pembentukan Otorita IKN dalam UU IKN terbukti menciptakan ketidakpastian hukum, melanggar prinsip demokrasi, dan melanggar jaminan perlindungan hak asasi manusia. 3) Sejumlah regulasi yang menjadi turunan UU IKN terbukti melanggar asas legalitas dan asas non-retroaktif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 4) Dalam membentuk design ideal pemindahan ibu kota negara, penulis menghasilkan gagasan bahwa pemindahan ibu kota dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum Keputusan Presiden atau Undang-Undang. Pada intinya, pembangunan infrastruktur harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pemindahan ibu kota negara disahkan melalui undang-undang.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Djagad Sultan Qadly Zaka |
Date Deposited: | 25 Jul 2023 04:18 |
Last Modified: | 25 Jul 2023 04:18 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/37757 |
Actions (login required)
View Item |