TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KEONG MAS DI DESA SIRAMAN KECAMATAN KESAMBEN KABUPATEN BLITAR

RANI ROHMATUL LAYLI, 12101193117 (2023) TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KEONG MAS DI DESA SIRAMAN KECAMATAN KESAMBEN KABUPATEN BLITAR. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (488kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (121kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (237kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (410kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (148kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (143kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (261kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (64kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (133kB) | Preview

Abstract

Rani Rohmatul Layli, NIM. 12101193117, Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Keong Mas di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Ashima Faidati, S.H.I., M.Sy. Kata Kunci: Jual Beli, Keong Mas, Fikih Muamalah Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik jual beli keong mas di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dimana pada praktiknya dalam menentukan berat keong tidak menggunakan alat takar yang pasti sehingga berat keong tidak dapat diketahui secara jelas kemudian mengenai hukum keong mas sebagai objek jual beli para ulama berbeda pendapat. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli keong mas di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar?, 2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli keong mas di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli keong mas di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, 2) Untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli keong mas di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjuakkan bahwa: 1) Praktik jual beli keong mas di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dilakukan seperti jual beli pada umumnya. Jual beli koeng mas tersebut menggunakan sistem kiloan untuk perkilonya dijual dengan harga Rp.1.500. Dalam penentuan berat keong, penjual menggunakan timbangan namun terkadang hanya dikira-kira saja berdasarkan banyaknya keong dalam karung. 2) Pelaksanaan jual beli keong mas di Desa Siraman telah sesuai dengan fikih muamalah. Penggunaan taksiran dalam menentukan berat keong menurut jumhur ulama hukumnya boleh dengan syaratsyarat tertentu. Adapun hukum keong mas menurut jumhur ulama yakni ulama mazhab Syafi’iyah, mazhab Malikiyah, dan mazhab Hanabilah hukumnya adalah halal.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101193117 Rani Rohmatul Layli
Date Deposited: 08 Aug 2023 13:37
Last Modified: 08 Aug 2023 13:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/37893

Actions (login required)

View Item View Item