OPERASI PENYESUAIAN ALAT KELAMIN BAGI PENYANDANG INTERSEKS (Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU Tahun 2021)

MOHAMMAD ALFINU FARIH ABDILLAH, 12102193021 (2023) OPERASI PENYESUAIAN ALAT KELAMIN BAGI PENYANDANG INTERSEKS (Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU Tahun 2021). [ Skripsi ]

This is the latest version of this item.

[img] Text
COVER.pdf

Download (941kB)
[img] Text
ABSTAK.pdf

Download (133kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (123kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (134kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (167kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (134kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (120kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (126kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya seseorang yang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Dalam kenyataannya ada fenomena kelainan atau ketidakjelasan jenis kelamin (interseks). Diantara bentuk kelainan tersebut adalah adanya individu-individu yang secara fisik jelas menunjukkan jenis kelamin laki-laki atau perempuan namun memiliki kecenderungan permanen keinginan berperilaku yang berlawanan dengan jenis kelamin fisiknya. Fenomena ini dikenal dengan istilah transeksual. Bertepatan dengan adanya masalah tersebut, forum Bahtsul Masail Muktamar NU Tahun 2021 juga membahas terkait cara penentuan jenis kelamin seseorang yang hanya mempunyai alat kelamin laki-laki (sempurna atau tidak) namun memiliki rahim dan mempunyai darah haid meskipun tertahan di dalam tubuh atau ciri-ciri lain yang menjadi ciri lahiriah wanita. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apa hukum operasi penyesuaian alat kelamin bagi penyandang interseks? 2) Apa istinbath hukum bagi penyandang interseks menurut forum Bahtsul Masail Muktamar NU Tahun 2021? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui hukum operasi penyesuaian alat kelamin bagi penyandang interseks. 2) Untuk mengetahui istinbath hukum bagi penyandang interseks menurut forum Bahtsul Masail Muktamar NU Tahun 2021. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka atau disebut juga library research, yaitu suatu penelitian yang sumber datanya dari data-data literatur yang relevan berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Operasi kelamin yang dilakukan oleh penyandang interseks atau khuntsa untuk memperjelas atau menyempurnakan alat kelamin adalah mubah (boleh) bahkan dianjurkan dalam Islam karena akan memperjelas identitas seseorang dari banci atau laki-laki menjadi laki-laki atau perempuan, dan atas dasar kemaslahatan bagi yang menjalani operasi kelamin maupun masyarakat yang berinteraksi dengannya. 2) Operasi penyesuaian alat kelamin menurut bahtsul masail muktamar ke-34 NU tahun 2021 hukumnya adalah boleh, selama sudah mengikuti keterangan dalam buku fiqh, keterangan dokter ahli dalam penentuan jenis kelamin, dan menjadi haram ketika operasi tersebut membahayakan nyawa pasien. Sebab setiap penyakit haruslah disembuhkan dan setiap penyakit pasti ada obatnya. Berusaha menghindari kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku cabul lebih baik daripada mencari keuntungan, karena menjauhi atau mengabaikan kerugian juga merupakan bentuk maslahah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Nahdlatul Ulama
Ulama
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193021 Mohammad Alfinu Farih Abdillah
Date Deposited: 25 Jul 2023 10:19
Last Modified: 25 Jul 2023 10:19
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/37985

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item