ZULFAA LUTHFI HANIIFAH, 12103193083 (2023) IMPLIKASI PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA KORUPSI. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
Abstract
Zulfaa Luthfi Haniifah, NIM 12103193083, Implikasi Pasal 10 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi, Skripsi, Program Studi Hukum Tatanegara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Fahmi Arif, M.H Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, Narapidana Korupsi. Penelitian ini dilatar belakangi dengan disahkannya dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mana pada pengaturan Pasal 10 Undang-Undang ini mengatur mengenai pembebasan bersyarat pada narapidana tindak pidana korupsi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya narapidana tindak pidana korupsi dapat memperoleh pembebasan bersyarat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini sangat berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya. Pada peraturan perundangundangan yang sebelumnya untuk memdapatkan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi disyaratkan menjadi justice collaborator dan membayar denda secara lunas. Rumusan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi sebelum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan? 2) Bagaimana implikasi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 Tentang Pemasyarakatan terhadap pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi?. Tujuan Penelitian ini 1) Untuk mengetahui pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi sebelum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. 2) Untuk mengetahui implikasi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 Tentang Pemasyarakatan terhadap pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Data diambil dari melalui sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sumber bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undanan dan sekunder berasal dari dokumen kepustakaan seperti buku-buku, jurnal-jurnal, website dan literature lainnya. Teknik pengumpulan data dikumpulkan berdasarkan dokumentasi data literatur. Teknik analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh narapidana korupsi yang dapat mengajukan pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 Selain syarat-syarat administrasi umum, syarat-syarat khusus juga harus dipenuhi oleh narapidana tindak pidana korupsi agar dapat memperoleh pembebasan bersyarat. 2) Keberadaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menghapus seluruh peraturan perundang-undangan yang lahirnya lebih lama dan hierarkinya lebih rendah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | S1 12103193083 ZULFAA LUTHFI HANIIFAH |
Date Deposited: | 01 Aug 2023 01:59 |
Last Modified: | 01 Aug 2023 01:59 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/38249 |
Actions (login required)
View Item |