PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar)

NABILA ZAHRA DINANTI, 12102193200 (2023) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Nabila Zahra Dinanti, 12102193200, Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungaggung. Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Sengketa Tanah Waris, Hukum Positif, Hukum Islam Masalah waris adalah masalah yang sangat penting dan selalu menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam hukum Islam, karena hal ini selalu ada dalam setiap keluarga. masalah waris ini rentan dengan masalah/konflik di masyarakat akibat pembagian dianggap kurang adil atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Persoalan sengketa warisan yang terjadi di masyarakat, bahkan tak jarang menyisakan konflik dan memutus kekerabatan. Kekerabatan yang awalnya penuh dengen kekeluargaan berubah menjadi konflik akibat penyelesaian warisan yang dianggap kurang memberikan rasa adil kepada pihak-pihak terkait. Dalam konteks ini, terkadang penyelesaian warisan di satu sisi dapat memberikan keadilan pada satu pihak saja, sedangkan pihak lainnya merasa belum mendapatkan keadilan. Dampak dari sengketa hak waris ini menimbulkan perpecahan antar keluarga. Persoalan menjadi semakin parah ketika si pewaris telah tiada tanpa meninggalkan surat wasiat. Seringkali pewaris meninggalkan wasiat kepada ahli waaris yang dianggap dapat menyampaikan wasiatnya dengan baik. Namun kenyataannya yang terjadi ahli waris tersebut tidak melaksanakan tugasnya, melainkan lalai dan merasa dialah yang paling berhak mendapatkan segalanya. Sehingga terjadilah konflik antar keluarga karena dari segi pihak lain merasa dirugikan dan menuntut haknya. Berdasarkan konteks penelitian di atas maka penyusunan focus penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana sengketa tanah waris di Keluarahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar; 2) Bagaimana sengketa tanah waris di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditinjau dari Hukum Positif; 3) Bagaimana sengketa tanah waris di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditinjau dari Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian deskriptif. Sumber data primer diperoleh langsung dari obyek penelitian yang diperoleh dari observasi dan juga wawancara. Sumber data sekunder ddiperoleh dari sumber tertulis dapat dibagi atas sumber buku dan artikel ilmiah, sumber dari arsip, dokumen pribadi dan dokumen resmi. Dalam penelitian ini, peneliti bertindak sebagai instrumen sekaligus sebagai pengumpulan data, dan prosedur yang dipakai dalam pengumpulan data penelitian ini yaitu observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data mengunakan kualitatif dengan metode induktif dan deduktif. Hasil penelitian dapat simpulkan bahwa: 1) Sengketa tanah waris di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar terjadi karena adanya penyerobotan tanah waris oleh ahli waris utama yang dipercaya untuk membagi harta tinggalan orang tua. Masalah pengseketaan tanah waris ini diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan, negoisasi dan mediasi dengan bantuan perangkat desa setempat sebagai mediator; 2) Sengketa tanah waris di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditinjau dari hukum positif bahwa semua sengketa pertanahan dapat diajukan ke pengadilan, baik dalam lingkup peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara. Penyelesaian masalah pengseketaan tanah waris harus berdasarkan undang-undang serta peraturan pemerintah yang didasarkan hukum Islam dan hukum adat. Sehingga hukum Islam dan hukum adat tidak berlawanan dengan pengembangan hukum yang ada di Indonesia; 3) Sengketa tanah waris di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditinjau dari hukum Islam bahwa penyelesaian sengketa dalam hukum Islam baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan harus menggunakan syariat Islam serta mengemban perdamaian. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak baik pihak yang tergugat maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 12102193200 NABILA ZAHRA DINANTI
Date Deposited: 07 Aug 2023 03:04
Last Modified: 07 Aug 2023 03:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/38274

Actions (login required)

View Item View Item