TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN BORONGAN (Studi Kasus pada Pabrik Gula Merah Makmur Jaya Desa Bendilwungu Sumbergempol Tulungagung)

MUHAMMAD HABIB NASRULLAH, 12101193059 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP SISTEM PENGUPAHAN BORONGAN (Studi Kasus pada Pabrik Gula Merah Makmur Jaya Desa Bendilwungu Sumbergempol Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER .pdf

Download (819kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Muhammad Habib Nasrulloh, 12101193059, Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Sistem Pengupahan Borongan, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah, 2023, Pembimbing: Dr. Budi Kolistiawan, S.Pd., M.E.I. Kata Kunci: Upah, UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam Pengupahan borongan merupakan bentuk tolong menolong antara sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kerja sama antara pemilik pabrik dengan buruh pabrik usaha gula merah Makmur Jaya terdapat sistem pemberian upah yaitu dengan satuan hasil borongan, yangmana setiap akhir pekerjaan buruh gula merah Makmur Jaya mendapatkan upah atau hasil dari pekerjaan. Seluruh karyawan mendapatkan hasil yang sama, karena pemilik pabrik sudah memberikan akad di awal mengenai pengupahan akan diberikan secara borongan agar mempermudal dalam praktik pemberian upah. Sedangkan praktik upah kerja buruh gula merah yang ditangguhkan belum diketahui jelas berapa banyak upah yang akan didapat. Pada saat akhir pekerjaan tiba maka buruh gula merah yang telah bekerja akan mendapatkan imbalan atau upah yang telah disiapkan oleh pemilik pabrik, hasil upah yang dibayarkan kepada buruh pabrik gula merah berdasarkan berat per Kwintalnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sistem pengupahan atas dasar satuan hasil borongan bisa diterapkan pada pabrik gula merah Makmur Jaya?; Bagaimana pemberian upah dipabrik gula merah Makmur Jaya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?; Bagaimana pengupahan atas dasar satuan hasil borongan pada usaha pabrik gula merah Makmur Jaya sesuai dengan hukum Islam?; Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Karena penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cendrung menggunakan analisis, serta proses dan makna lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan penelitian ini merupakanpenelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunnjukkan bahwa: 1) Praktik upah kerja buruh pabrik gula merah Makmur Jaya Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung adalah upah yang dibayarkan secara tunai dan sistem satuan hasil borongan, yangmana upah tersebut akan diberikan kepada buruh di akhir ketika pekerjaan sudah selesai. Dengan melihat hasil per Kwintal gula merah yang diproduksi, pemilik pabrik akan memberikan upah di atas UMR daerah pada akhir pekerjaan selesai seperti akad perjanjian yang telah disepakati di awal; 2) Praktik upah kerja buruh pabrik gula merah yang terjadi di desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung yang dibayarkan secara tunai dengan satuan hasil borongan telah memenuhi rukun dan syariat dalam upah kerja dan sudah sesuai dengan UU. Dengan mengambil landasan dari buku UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan peneliti bisa menjadikan attitude dalam memberikan upah kepada karyawan atau buruh pabrik yang bekerja dalam usaha tersebut. Maka dari itu, usaha pabrik gula merah Makmur Jaya ini tidak menyalah gunakan sistem pemberian upah karyawan dengan sistem satuan hasil borongan; 3) Tinjauan hukum Islam pada pabrik gula merah Makmur Jaya sudah sesuai dengan apa yang di syari’atkan, karena rukun-rukun dalam pemberian upah sudah terpenuhi dan sudah berjalan selama pekerjaan ini di mulai. Dan terkait pemberian upah nominal yaitu Rp. 2.500.000-Rp. 3.000.000 dihitung dari produk yang dihasilkan per Kwintalnya itu akan diberikan kepada karyawan, apabila terjadi kesalahan dalam pemberian upah karyawan maka karyawan tersebut boleh meminta kembali kepada pemilik usaha pabrik gula merah dengan nominal yang sesuai.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193069 EMA KRISTIAWATI
Date Deposited: 23 Aug 2023 10:04
Last Modified: 23 Aug 2023 10:04
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/38289

Actions (login required)

View Item View Item