IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 73 TAHUN 2022 TERKAIT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PESANTREN (Studi Pondok Pesantren Babussalam Mojoagung Jombang)

SITI NUR LAILA, 12102193103 (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 73 TAHUN 2022 TERKAIT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PESANTREN (Studi Pondok Pesantren Babussalam Mojoagung Jombang). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (602kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (271kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (66kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (231kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (512kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (227kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (542kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (226kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (140kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (131kB) | Preview

Abstract

Siti Nur Laila, 12102193103, Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Satuan Pendidikan di Lingkungan Pesantren (Studi Pondok Pesantren Babussalam Mojoagung Jombang), Program Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. Eko Siswanto, M.H.I Kata Kunci : Implementasi, Pencegahan, Kekerasan Seksual. Tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan terus berulang, Terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren menunjukkan bahwa lembaga pendidikan agama terbukti menjadi salah satu tempat yang tidak aman bagi anak dan perempuan. Bentuk kekerasan seksual ini meliputi kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan psikologis, dan sebagainya. Skripsi ini bertujuan mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Satuan Pendidikan di Lingkungan Pesantren Babussalam Mojoagung Jombang. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana substansi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di lingkungan pondok pesantren Babussalam?, 2) Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di lingkungan pondok pesantren Babussalam?, 3) Bagaimana faktor pendukung dan penghambat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perspektif hukum Islam?. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan dengan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan Peraturan Menteri Agama. Objek dalam penelitian ini adalah upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Babussalam dan sumber data primer yang digunakan yaitu wawancara dengan pengasuh, pengurus, orang tua santri/wati, ustadz, dan bahan hukum sekunder yaituPPeraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Satuan Pendidikan Kementerian Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pencegahan kekerasan seksual merupakan hal yang sangat penting, dalam hal upaya menghapus kekerasan seksual pondok pesantren Babussalam melakukan berbagai upaya melalui sosialisasi, pembelajaran, penguatan budaya, penguatan tata kelola, dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. 2) Implementasi pencegahan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Babussalam dilakukan dengan cara pengklasifikasian penempatan santri putra sendiri dan santri putri sendiri baik kegiatan formal maupun non formal, ada juga pemasangan CCTV untuk memantau kegiatan para santri selama di asrama. Dalam hal penanganan kekerasan seksual pihak pesantren memberikan perlakuan terbaik menurut perspektif korban terutama dalam hal pemulihan. 3) Untuk faktor pendukung seluruh lapisan mulai dari orang tua, ustadz, asatidz/asatidzah, guru, pengasuh, pengurus, santri/wati mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual tersebut, karena itu semua tujuannya menjadikan sesuatu yang maslahah atau baik. Terdapatobeberapa hambatan yang terjadi dalam upayaopencegahan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Babussalam yaitu kurangnya kesadaran diri dan pondasioakhlak dariosantri maupun santriwati itu sendiri seperti pola perilaku santri yang terkadang sulit diatur, juga minimnya kesadaran mematuhi tata tertib dan peraturan pondok pesantren yang yang berlaku.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193103 Siti Nur Laila
Date Deposited: 08 Aug 2023 12:47
Last Modified: 08 Aug 2023 12:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/38453

Actions (login required)

View Item View Item