JASA UPAH KAWIN KAMBING KONTES PERANAKAN ETAWA RAS KALIGESING PERSPEKTIF ULAMA TULUNGAGUNG

AHMAD SYAHDAN ANTONI, 12101193055 (2023) JASA UPAH KAWIN KAMBING KONTES PERANAKAN ETAWA RAS KALIGESING PERSPEKTIF ULAMA TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Ahmad Syahdan Antoni, NIM 12101193055, Jasa Upah Kawin Kambing Kontes PE (Peranakan Etawa) Ras Kaligesing Perspekif Ulama Tulungagung, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Unversitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. Kata Kunci: Jasa Upah, Kawin Kambing, Kambing Kontes PE. Penelitian ini didasari atas fenomena pengupahan pada jasa layanan kawin kambing yang ditetapkan oleh penyedia jasa layanan kawin kambing. Pengabaian terhadap hukum syara’ atau aturan pengupahan jasa akan menimbulkan perdebatan keabsahan transaksi yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu penting peran Ulama untuk turut andil dalam memberikan perspektif atau acuan atau dasar hukum yang di berlakukan di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana fenomena jasa upah kawin kambing kontes PE Ras Kaligesing? 2) Bagaimana sistem jasa upah kawin kambing kontes PE Ras Kaligesing? 3) Bagaimana jasa upah kawin kambing kontes PE Ras Kaligesing perspektif Ulama Tulungagung?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisa fenomena jasa upah kawin kambing kontes PE Ras Kaligesing. 2) Untuk mengetahui dan menganalisa sistem jasa upah kawin kambing kontes PE Ras Kaligesing. 3) Untuk mengetahui dan menganalisa jasa upah kawin kambing kontes PE Ras Kaligesing perspektif ulama Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara mendalam, observasi mendalam dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, peneliti menggunakan kondensasi data dan analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Fenomena jasa upah kawin kambing kontes PE Ras Kaligesing meningkat karena tingginya permintaan pengguna jasa untuk berternak keturunan jenis kambing kontes PE Ras Kaligesing yang sedang naik daun dan bernilai jual tinggi. Hal tersebut dikarenakan (a) Tidak memiliki pejantan kambing PE, (b) Pelayanan jasa lebih mudah dan profesionalitas, (c) Meningkatkan produktivitas, (d) Efisiensi waktu dan biaya, (e) Meningkatkan perekonomian masyarakat, (f) Mendapatkan ilmu dan pengetahuan, (g) Meningkatkan genetika populasi kambing. 2) Sistem jasa upah layanan kawin kambing PE Ras Kaligesing berupa uang dengan tarif mulai dari Rp.500.0003.500.000. Pertama penyedia jasa tidak memiliki tarif yang tetap, namun mereka menerima upah dari pihak yang meminta jasa perkawinan. Kedua, ada penyedia jasa yang menetapkan tarif sebesar Rp 500.000 untuk orang-orang yang tidak dikenal atau bukan tetangga, saudara, atau teman dekat mereka. Namun, jika orang tersebut memiliki hubungan dekat, maka biaya upah yang diberikan tidak mengikuti patokan harga. Ketiga, terdapat penyedia jasa yang menetapkan harga sebesar Rp 3.500.000, namun biaya tersebut dapat dinegosiasikan sesuai kesepakatan dengan pihak yang menggunakan jasa perkawinan. Keempat, ada penyedia jasa yang menetapkan tarif sebesar Rp 3.000.000, dan harga tersebut merupakan patokan yang harus diikuti oleh siapa pun yang membutuhkan jasa tersebut. 3) Sistem jasa upah layanan kawin kambing PE Ras Kaligesing Menurut pendapat Ulama Tulungagung dapat dilakukan apabila memenuhi: a) Kepatuhan Terhadap Hukum dan Etika Bisnis Islam, b) Ma’ruf, c) Sesuai Prinsip-Prinsip Syara’ (Kepemilikan yang Jelas, Tidak Ada Unsur Riba, Kesepakatan Para Pihak, dan Tidak Melanggar Larangan Syariah), d) Etika Bisnis, e) Keadilan dan Transparansi, f) Standarisasi Produk (Kesehatan, Usia dan Kondisi Fisik, Kualitas Genetik, Performa Sebelumnya, Perawatan dan Gizi), g) Para Pihak yang Cakap Hukum, h) Niat, dan i) Kesejahteraan hewan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Ulama
Ekonomi > Umum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: S1 12101193055 Ahmad Syahdan Antoni
Date Deposited: 08 Aug 2023 06:37
Last Modified: 08 Aug 2023 06:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/38454

Actions (login required)

View Item View Item