PANDANGAN ULAMA BLITAR TERKAIT LARANGAN MELEWATI GUNUNG PEGAT DI SRENGAT BAGI PENGANTIN BARU

ASTRI NIHAYATUR ROHMAH, 12102173132 (2023) PANDANGAN ULAMA BLITAR TERKAIT LARANGAN MELEWATI GUNUNG PEGAT DI SRENGAT BAGI PENGANTIN BARU. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (273kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (252kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (9kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (226kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (493kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (24kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (546kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (387kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (123kB)

Abstract

ABSTRAK Astri Nihayatur Rohmah, 12102173132, Pandangan Ulama Blitar Terkait Larangan Melewati Gunung Pegat di Srengat Bagi Pengantin Baru, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, (UIN SATU), Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M. Ag. Kata Kunci: Gunung Pegat, Pengantin Baru Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya praktik tradisi larangan melewati Gunung Pegat bagi pengantin baru di daerah Srengat Blitar dengan berbagai persoalan di dalamnya. Masyarakat sekitar Gunung Pegat Srengat Blitar masih banyak yang percaya dan melaksanakan tradisi tersebut. Dalam tradisi tersebut dipercayai bahwa apabila pengantin baru melewati jalan yang membelah Gunung Pegat rumah tangganya akan berakhir dengan pegatan (cerai). Kepercayaan dalam pelaksanaan tradisi terkadang bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu, bagaimana pendapat para ulama di Blitar terkait tradisi larangan melewati Gunung Pegat bagi pengantin baru dalam syariat Islam. Fokus penelitian tentang pandangan ulama terkait tradisi larangan melewati Gunung Pegat bagi pengantin baru di Srengat Blitar dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana tradisi larangan melewati Gunung Pegat di Srengat bagi pengantin baru? 2) Bagaimana pendapat ulama Blitar mengenai tradisi larangan melewati Gunung Pegat di Srengat bagi pengantin baru? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa wawacara semistruktur, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah metode komparatif dan metode content analisis. Hasil penelitian ini terdapat dua kesimpulan: pertama, tradisi larangan melewati Gunung Pegat di srengat bagi pengantin baru berlaku bagi pengantin yang usia pernikahannya belum genap pagut (36 hari). Mereka dilarang melewati jalan yang membelah Gunung Pegat. Masyarakat sekitar mempercayai bila pengantin baru melewati jalan yang memisahkan gunung tersebut akan berakhir dengan perceraian. Tradisi tersebut berkembang secara turun temurun berdasarkan cerita dari orang tua. Sebagian masyarakat yang mempercayai tradisi tersebut dilatar belakangi adanya beberapa masyarakat sekitar gunung yang mengalami perceraian. Kedua, pendapat ulama mengenai pelaksanaan tradisi larangan melewati Gunung Pegat bagi pengantin baru ada dua pandangan yaitu pertama, tradisi tersebut lebih baik tetap dilaksanakan. Namun, dengan tidak meyakini bahwa tidak melewati gunung tersebut karena takut terjadi perceraian sebab adanya gunung itu. Kedua, lebih baik tidak melakukan tradisi tersebut, khawatirakan terjerumus perbuatan syirik, namun tetap dibolehkan selama bukan karena takut terjadi pegatan jika melewati Gunung Pegat tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173132 Astri
Date Deposited: 21 Aug 2023 07:24
Last Modified: 21 Aug 2023 07:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/39037

Actions (login required)

View Item View Item