PENETAPAN HARGA JUAL GULA MERAH SAAT PERGANTIAN MUSIM KEMARAU KE MUSIM PENGHUJAN DI DESA KARANGBENDO KECAMATAN PONGGOK KABUPATEN BLITAR DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF

MEDIANA ALIYATUL HIMAH, 12101193156 (2023) PENETAPAN HARGA JUAL GULA MERAH SAAT PERGANTIAN MUSIM KEMARAU KE MUSIM PENGHUJAN DI DESA KARANGBENDO KECAMATAN PONGGOK KABUPATEN BLITAR DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (272kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (421kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (134kB) | Preview

Abstract

Mediana Aliyatul Himah, 12101193156, Penetapan Harga Jual Gula Merah Saat Pergantian Musim Kemarau ke Musim Penghujan Di Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Ditinjau Dari Fikih Muamalah dan Hukum Positif, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah., S.H.I., M.Hum. Kata Kuci : Penetapan Harga, gula merah, pergantian musim kemarau ke musim penghujan, fikih muamalah, hukum positif Penetapan harga gula merah menurut fikih muamalah diajarkan untuk bersikap jujur, adil agar sesuai syariat yang ada, sedangkan menurut hukum positif penetapan harga harus memenuhi syarat yang ada pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Pada kenyataannya penetapan harga gula merah di Desa Karangbendo saat pergantian musim kemarau ke musim penghujan seringkali mengindikasikan adanya ketimpangan posisi antara pengrajin gula merah dengan tengkulak, penetapan harga yang diinginkan oleh pengraji gula merah dengan harga yang dibeli oleh tengkulak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana penetapan harga jual gula merah di Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar saat pergantian musim kemarau ke musim penghujan?; 2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap penetapan harga jual gula merah di Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar saat pergantian musim kemarau ke musim penghujan?; 3) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap penetapan harga jual gula merah di Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar saat pergantian musim kemarau ke musim penghujan? Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dengan pengrajin gula merah, tengkulak dan pengepul di Desa Karangbendo, melakukan observasi dengan informan dan dokumentasi. Pada Teknik Analisa data menggunakan metode induktif yaitu penganalisisan data yang berpijak pada hal-hal yang bersifat khusus kemudian diambil kesimpulan yang bersifat umum, untuk pengecekan keabsahan data menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penetapan harga jual gula merah di Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar saat pergantian musim kemarau ke musim penghujan ditetapkan oleh tengkulak. Dengan mempertimbangkan kualitas gula, dari segi kekeringan gula, warna dan harga pasarannya, sedangkan pengrajin menyetujui saja karena faktor keterjangkauan rumah antara pengrajin dan tengkulak, untuk mendapatkan uang .; 2) Ditinjau dari fikih muamalah harga gula merah saat pergantian musim kemarau ke musim penghujan diperbolehkan karena tengkulak menetapkan harga sesuai dengan harga pasaran gula merah dan sesuai dengan pendapat dari Imam Syafii dan Hambali pedagang bebas menjual atau membeli barang dagangan harga yang lazim dengan mempertimbangkan keuntungan serta untuk menghindari kemudhorotan, tengkulak menyetujui harga dari perjanjian atau kesepakatan dengan pengrajin gula merah dan terhindar dari kezaliman yang sesuai dengan riwayat tersebut.; 3) Ditinjau dari hukum positif harga gula merah saat pergantian musim kemarau ke musim penghujan tidak diperbolehkan karena sesuai dengan Pasal 1458 KUHPerdata dan sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, karena pada saat penetapan harga gula merah ada ketidak sepakatan dari pihak pengrajin gula merah atas harga yang ditetapkan oleh tengkulak, sehingga perjanjian tersebut dikatakan batal menurut hukum karena tidak memenuhi syarat dari Pasal 1320 KUHPerdata.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193156 MEDIANA ALIYATUL HIMAH
Date Deposited: 21 Aug 2023 08:00
Last Modified: 21 Aug 2023 08:00
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/39051

Actions (login required)

View Item View Item