ANALISIS PENETAPAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪʼAH (Studi Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN. SBY dan Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN. BLA)

ALLYSA NOVITA PUTRI, 12102193052 (2023) ANALISIS PENETAPAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪʼAH (Studi Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN. SBY dan Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN. BLA). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (251kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (150kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (253kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (506kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (324kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (139kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (424kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena maraknya perkawinan beda agama yang terjadi di Indonesia. Padahal jika melihat peraturan yang ada di Indonesia sebagian besar ketentuan mengarah pada pelarangan perkawinan beda agama, jika agama pun tidak mengijinkan. Sepertinya halnya pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, fatwa MUI dan KHI, sebagian gereja dalam agama Kristen dan agama Hindu serta dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Walaupun demikian, peraturan terkait perkawinan beda agama di Indonesia mengalami kontradiksi dengan melihat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang digunakan hakim dijadikan hakim sebagai dasar pertimbangan untuk mengijinkan pelaksanaan dan pencatatan perkawinan beda agama. Padahal jika melihat dari segi dampak yang dapat saja terjadi atas perkawinan beda agama ini pastinya banyak menimbulkan mafsadat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim, legal reasoning, dan amar penetapan dalam perkara permohonan perkawinan beda agama pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN. Sby dan Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN Bla, serta bagaimana perspektif maqāṣid al-syarīʼah mengenai kedua penetapan perkawinan beda agama tersebut? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan tentang dasar pertimbangan hukum, legal reasoning, dan amar penetapan dalam perkara permohonan perkawinan beda agama pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN. Sby dan Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN Bla serta mendiskripsikan kedua penetapan tersebut dengan perspektif maqāṣid al-syarīʼah Penelitian ini menggunakan penelitian library. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi (content analysis), analisis komparatif (comparative analysis) dan analisis kritik (critical analysis). Pengecekan keabsahan data yang digunakan oleh peneliti adalah triangulasi, yakni dengan dokumentasi, observasi dan wawancara. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan prosedur penelitian yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan akhir (simpulan dan saran). Hasil penelitian ini adalah: 1) Pengadilan Negeri Surabaya, amarnya mengabulkan permohonan keseluruhan. Dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim adalah yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989 yang menurutnya Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan tidak dapat digunakan sehingga terjadi kekosongan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut hakim menggunakan Pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang tentang Perkawinan ditafsirkan hakim perbedaan agama bukan larangan untuk melangsungkan perkawinan. Selain itu hakim juga mempertimbangkan syarat meteriil perkawinan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 dijadikan hakim sebagai pertimbangan moral. Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 digunakan hakim sebagai argumentasinya atas tata cara yang dapat dilakukan oleh para pemohon. Metode penemuan hukum yang digunakan yaitu interpretasi restriktif, gramatikal, comparative, dan ektinsif. Sedangkan Pengadilan Negeri Blora dalam amarnya menolak permohonan secara keseluruhan. Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan yang digunakan hakim sebagai mengkategorisasi perkara ini pada perkara perkawinan. Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan digunakan hakim mempertimbangkan syarat materiil. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang digunakan sebagai dasar argumentasi hakim untuk mempertimbangkan keabsahan berdasarkan agama dengan menggunakan Al-Baqarah ayat 221 dan Pasal 44 KHI dan saksi Yanto Pandagian yang merupakan pendeta di Gereja GBI Arumdalu. Metode penemuan hukum yang digunakan hakim adalam argumentum per analogiam, interpretasi gramatikal, interpretasi interdisipliner. Secara umum kedua penetapan ini menggunakan interpretasi sistematis. 2) Dalam hal Maqāṣid Al-Syarīʼah oleh Jamaluddin Athiyah, penatapan Pengadilan Negeri Surabaya tidak memelihara hifz al-tadayyun fi al-usrah dan hifz-nasab, namun menjaga hifz al-nasl. Pengadilan Negeri Blora dalam hal ranah keluarga menunujukkan penjagaan hifz al-tadayyun fi al-usrah dan hifz al-nasl. Dalam Maqāṣid Al-Syarīʼah oleh Jasser Auda dalam cognitive nature of system, keduanya memiliki pertentangan dan pembenaran. Pengadilan Negeri Surabaya tidak menujukkan sistem wholenes atau holistic, sedangkan Pengadilan Negeri Blora kurang dapat terlihat. Openness dan self-renewal dalam Pengadilan Negeri Surabaya terlihat, Pengadilan Negeri Blora tidak terlihat. Dalam sistem interrelatedness kedua penetapan ini menujukkan Maqāṣid al-‘ammah namun dalam hal Maqāṣid khassah, sedangkan dalam maqāṣid juz’iyah, penetapan Pengadilan Surabaya tidak menunjukkan penjagaannya dan penetapan Pengadilan Negeri Blora menunjukkan. Kedua penetapan ini juga menggunakan sistem multi-dimensional. Terkait purposefullness, penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tidak menunjukkan penjagaan, sementara penetapan Pengadilan Negeri Blora menunjukkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hakim
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Hukum > Putusan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S.H 12102193052 Allysa Novita Putri
Date Deposited: 09 Nov 2023 02:22
Last Modified: 09 Nov 2023 02:22
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/39082

Actions (login required)

View Item View Item