JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Toko Emas Sedulur di Trenggalek)

TAMAYA MARDITASYA, 12101193083 (2023) JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Toko Emas Sedulur di Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (161kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (126kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (344kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (437kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (210kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (345kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (181kB)

Abstract

Tamaya Marditasya, NIM 12101193083, Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah Uang Ditinjau Dari Prespektif Hukum Islam di Trenggalek” (Studi Kasus Pasar Prigi Toko Emas Sedulur Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. H. Nur Efendi, M.Ag. Kata Kunci : Jual beli, perhiasan emas, pertukaran, penambahan uang Dalam kehidupan sehari-hari banyak khalayak umum yang melakukan jual beli emas dengan sistem tukar tambah, namun belum banyak masyarakat yang mengetahui pelaksanaan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena tidak semua masyarakat paham mengenai aturan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam dalam bermuamalah atau jual beli. Kebanyakan masyarakat melakukan transaksi jual beli karena ada kebutuhan yang mendesak atau karena sudah menjadi aktifitas mereka di dalam kehidupan sehari-hari. Pada praktiknya banyak yang melanggar atau tidak mengikuti aturang yang ada dalam hukum Islam. Salah satu toko perhiasan emas yang melayani transaksi tukar tambah adalah Toko Emas Sedulur Berdasarkkan latar belakang yang telah dipaparkan maka peneliti menentukan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah di Trenggalek? 2)Bagaimana praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah uang ditinjau dari prespektif hukum Islam di Trenggalek. Sehingga penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk 1) menganalisis dan mendiskripsikan praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah di Trenggalek 2) untuk menganalisis dan mendiskripsikan praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah uang ditinjau dari prespektif hukum Islam di Trenggalek. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang meghasilkan data deskriptif berupa kata-lata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data mengunakan kondensasi data, penyajian data, kesimpulan. Untuk pengecekan keabsahan menggunakan perpanjangan kehadiran, triangulasi dua jenis yaitu triangulasi sumber dan triangulasi metode. Dari hasil penelitian ini menunjukkan 1.) Praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah di toko emas Sedulur dapat dilakukan dengan pembeli membawa perhiasan lama dan surat pembelian kemudian menyerahkannya kepada penjual, setelah itu penjual akan menghitung nilai tukar 2.) Jual beli emas dengan sistem tukar tambah ditinjau dari prespektif hukum Islam yaitu memiliki kesepakatan yang masih belum sesuai dengan syariat hukum Islam hal ini dikarenakan penjual tidak memberikan informasi yang jelas terhadap kadar yang masih ada dalam perhiasan pembeli, transaksi seperti ini termasuk ke dalam gharar.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193083 TAMAYA MARDITASYA
Date Deposited: 23 Aug 2023 05:15
Last Modified: 23 Aug 2023 05:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/39153

Actions (login required)

View Item View Item