PERIZINAN PENEBANGAN POHON SEBAGAI BAHAN BAKU PRODUK MEBEL DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG PERHUTANI DAN MAQHASID SYARI’AH (Sudi Kasus Di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar)

MELINIA ANGGI PUSPITA, 12101193022 (2023) PERIZINAN PENEBANGAN POHON SEBAGAI BAHAN BAKU PRODUK MEBEL DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG PERHUTANI DAN MAQHASID SYARI’AH (Sudi Kasus Di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (867kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (514kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (768kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (627kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (719kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (492kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (547kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Perizinan Penebangan Pohon Sebagai Bahan Baku Produk Mebel Ditinjau Dari Undang-Undang Perhutani Dan Maqashid Syari’ah (Studi Kasus di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar)”. Ini ditulis oleh Melinia Anggi Puspita, NIM. 12101193022, Progam Studi Hokum Ekonomi Syri’ah, Fakultas Syari’ah Dan Ilmu Hukum, Universits Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Pembibing Skripsi: Septi Wulan Sari, S,Sy. M.H. NIP. 199209182019032019 Kata Kunci : Perizinan, Undang-undang Perhutani, Maqhasid Syari’ah Perusahaan mebel dalam melakukan penebangan pohon harus mematuhi dan menjalankan prosedur perizinan dengan sungguh-sungguh apabila ingin melaksanakan penebangan pohon pada lahan tertentuAkibat dari maraknya para pihak yang menginginkan kayu-kayu pilihan yang berkualitas bagus banyak pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh pemeri. ntah daerah ataupun perhutani, dalam perizinan penebangan pohon. Di desa Sumber Kecamatan Sanankulon karena banyaknya perusahaan mebel dan sering melakukan penebangan pohon, tempat yang tepat untuk melakukan penelitian. Adapun Fokus Penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan perizinan penebangan pohon sebagai bahan baku produk mebel di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon. 2.Bagaimana tinjauan Undang-Undang Perhutani terhadap perizinan penebangan pohon sebagai bahan baku produk mebel di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon. 3. Bagaimana tinjauan Maqashid Syari‟ah terhadap perizinan penebangan pohon sebagai bahan baku produk mebel di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon. Penelitian ini dilakukan di UD. Jati Payung Mulia, UD. Berkah Suar Mandiri, Unggul Woordcarf dan Dinas Perhutani dengn menggunakan pendekatan kualitatif serta jenis pendekatan deskriptif. Data yang dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara mendalam, observasi partisipan, dan dokumentasi. Pengecekan keabsahan data dengan menggunkan triangulasi dan perpanjangan kehadiran. Data yang terkumpul berupa kata-kata dianalisis dengan cara reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukan bahwa :1. Pelaksanaan perizinan penebangan pohon sebagai bahan baku produk mebel di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon memiliki beberapa prosedur yang dilakukan oleh UD. Jati Payung Mulia, Unggul woordcarf, dan UD. Berkah Suar Mandiri, membuat surat permohonan perizinan penebangan pohon, survei tempat lokasi pohon berada, penerbitan surat persetujuan perizinan penebangan pohon, kemudian dapat dilaksanaknnya penebangan pohon. Pelaksanaannya, dari hasil analisis peneliti menjelaskan bahwa belum secara maksimal pelaksanaan izin menebang pohon di kabupaten Blitar. Hal ini dikarenakan kurang tegaknya aparat hukum serta banyaknya luas area hutan Kabupaten Blitar yang sulit dijangkau untuk diawasi. 2.Perizinan penebangan pohon yang dilakukan oleh perusahaan di desa Sumber kecamatan Sanankulon, yang ditinjau berdasarkan Undang Undang Perhutani Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang terletak pada pasal 50 belum sepenuhnya diterapkan oleh pengusaha produk mebel hal ini terbukti karena terdapat beberapa pengusaha yang melanggar prosedur perizinan penebangan pohon dengan melakukan penebangan diluar Kawasan yang telah ditetapkan dan termasuk kedalam perusakan hutan. 3. Pelaksanaan Perizinan penebangan pohon sebagai bahan baku produk mebel ditinjau dari maqshid syari’ah di desa Sumber Kecamatan Sanankulon bahwa ditemukan pengusaha mebel UD. Berkah Suar Mandiri yang dalam pelaksanaan perizinan penebangan pohon tidak sesuai dengan maqashid syari’ah yaitu melakukan ketidakjujuran dalam melaksanakan penebangan pohon dan menyimpang dari prinsip Maqashid Syariah yaitu Hifz al- Din (memelihara agama), Hifz al-aql (memelihara akal), Hifz al-Mal (memelihara harta).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193022 MELINIA ANGGI PUSPITA
Date Deposited: 25 Aug 2023 08:52
Last Modified: 25 Aug 2023 08:52
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/39278

Actions (login required)

View Item View Item