MUHAMMAD TRI WAHYONO, 12102193141 (2023) MANAJEMEN KONFLIK KELUARGA PETANI YANG TIDAK BERPENGHASILAN TETAP DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH MUNAKAHAT. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (470kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (215kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (565kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (708kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (344kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (362kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (537kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (213kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (330kB) |
Abstract
Muhammad Tri Wahyono, 12102193141, Manajemen Konflik Keluarga Petani Yang Tidak Berpenghasilan Tetap Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Fiqih Munakahat dan Hukum Positif, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H,. M. Hum. Kata Kunci: Manajemen Konflik, Keluarga Petani, Sakinah Penelitian ini diltarbelakangi oleh konflik keluarga yang bermata pencaharian sebagai petani, hal tersebut menyebabkan ketidakstabilan ekonomi karena hasil panen yang tidak tetap. Sehingga hal tersebut menimbulkan sebuah konflik keluarga dari segi ekonomi. Penelitian ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang dampak konflik ekonomi pada hubungan suami-istri dalam konteks keluarga petani di Desa Jugo. Konflik dalam keluarga bisa saja terjadi apabila kebutuhan manusi itu tidak terpenuhi. Penelitian ini mendorong pentingnya pembentukan komitmen bersama antara suami dan istri untuk mewujudkan keluarga sakinah dan menjaga keberlanjutan hubungan mereka. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah; 1) Apa dampak yang terjadi dari keluarga petani yang tidak berpenghasilan tetap dalam mewujudkan keluarga sakinah di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar? 2)Bagaimana manajemen konflik keluarga petani yang tidak berpenghasilan tetap dalam mewujudkan keluarga sakinah perspektif Hukum Positif di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar? 3) Bagaimana manajemen konflik keluarga petani yang tidak berpenghasilan tetap dalam mewujudkan keluarga sakinah perspektif fiqih Munakahat di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar? Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui dampak yang terjadi dari keluarga petani yang tidak berpenghasilan tetap dalam mewujudkan keluarga sakinah. 2) Untuk mengetahui manajemen konflik keluarga petani yang tidak berpenghasilan tetap dalam mewujudkan keluarga sakinah perspektif Hukum Positif di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. 3)Untuk mengetahui manajemen konflik keluarga petani yang tidak berpenghasilan tetap dalam mewujudkan keluarga sakinah perspektif Fiqih Munakahat di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, menggunakan penelitian empiris, jenis penelitian ini bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan observasi,wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan data. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) konflik dalam rumah tangga petani memiliki dampak negatif dan positif. Dampak negatifnya meliputi ketidakharmonisan, gangguan komunikasi, dan rentannya terjadinya kekerasan fisik atau psikologis akibat masalah ekonomi yang kurang stabil. Namun, ada juga dampak positifnya seperti munculnya rasa saling pengertian dan toleransi setelah berhasil menyelesaikan masalah. Konflik memberikan kesempatan untuk meningkatkan pemahaman tentang arti sebuah rumah tangga serta melakukan introspeksi diri. 2) Manajemen konflik dalam keluarga petani yang tidak berpenghasilan tetap memiliki keterkaitan dengan tujuan awal pernikahan untuk beribadah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan emosional dan spiritual antara pria dan wanita sebagai suami istri. Selain itu, penting bagi pasangan petani untuk saling memahami dan berkomunikasi dengan baik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Mendengarkan keluhan atau masukan dari pasangan juga merupakan langkah penting dalam menyelesaikan konflik. Dalam proses ini, saling pengertian, menghargai hak dan kewajiban sebagai suami istri serta melakukan musyawarah bersama menjadi faktor kunci dalam mengatasi konflik. 3) Dalam perspektif fiqih munakahat (hukum perkawinan dalam Islam), manajemen konflik keluarga petani yang tidak berpenghasilan tetap dapat dicapai dengan menjadikan hukum, iman, dan ibadah sebagai dasar. Perkawinan dalam Islam bukan hanya hubungan antara dua individu, tapi juga bentuk ibadah kepada Allah SWT. Dalam menghadapi konflik, penting untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai suami istri serta menjaga komunikasi yang terbuka dan musyawarah bersama. Untuk mencapai kehidupan keluarga yang sakinah (bahagia).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Fiqih > Infaq |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | S1 12102193141 Muhammad Tri Wahyono |
Date Deposited: | 08 Sep 2023 04:47 |
Last Modified: | 08 Sep 2023 04:47 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/39682 |
Actions (login required)
View Item |