PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA MENGENAI KEWENANGAN ABSOLUT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 93/PUU-X/2012 (Studi Multisitus di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar)

Afrik Yunari, 1752144002 (2016) PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA MENGENAI KEWENANGAN ABSOLUT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 93/PUU-X/2012 (Studi Multisitus di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar). [ Thesis ]

[img]
Preview
Text
COVER-A.pdf

Download (66kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I-A.pdf

Download (247kB) | Preview
[img] Text
BAB II-A.pdf

Download (524kB)
[img]
Preview
Text
BAB III-A.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV-A.pdf

Download (514kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V-A.pdf

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI-A.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA-A.pdf

Download (194kB) | Preview

Abstract

Tesis dengan judul “Persepsi Hakim Pengadilan Agama Mengenai Kewenangan Absolut dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012 (Studi Multisitus di Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar)” ini ditulis oleh Afrik Yunari dengan dibimbing oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag dan Dr. Iffatin Nur, M.Ag Kata Kunci : Persepsi Hakim Pengadilan Agama, Kewenangan Absolut, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012. Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pasal 49 yang mengatur tentang kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi termasuk didalamnya penyelesaian sengketa perbankan syariah. Kemudian muncul UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan melalui proses peradilan dan luar peradilan. Penyelesaian sengketa melalui peradilan dapat dilakukan oleh badan Peradilan Agama atau Peradilan Umum. Sehingga kemunculan pasal 55 tersebut telah memberikan ruang kepada para pihak yang berakad untuk membuat pilihan forum (choice of forum) dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariahnya. Akhirnya, dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 terhadap UUD 1945. Dari hasil uji materi tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 93/PUU-X/2012, yang menyebutkan bahwa pada penjelasan pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Proses penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui jalur litigasi mutlak diselesaikan melalui Peradilan Agama. Rumusan masalah dalam penulisan tesis ini adalah: (1) Bagaimana pemahaman dan pendapat Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar mengenai kewenangan asbolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012?; (2) Bagaimana pemahaman dan pendapat Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar mengenai kewenangan asbolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012?; (3) Bagaimana strategi-strategi Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar dalam menghadapi kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan pemahaman dan pendapat Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar mengenai kewenangan asbolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012; (2) Untuk mendeskripsikan pemahaman dan pendapat Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar mengenai kewenangan asbolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012; (3) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan strategi-strategi Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar dalam menghadapi kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian wawancara terpusat. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: (1) Pemahaman dan pendapat Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar mengenai kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 terjadi kontradiksi. Penyelesaian sengketa perbankan syariah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dari dua ketentuan tersebut, para hakim memahaminya sebagai aturan yang kontradiktif, karena para pihak bisa menggunakan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Para hakim berpendapat dengan adanya dua aturan tersebut, maka muncul adanya choice of forum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah secara litigasi. Para hakim tidak setuju dengan adanya dua aturan tersebut; (2) Pemahaman dan pendapat Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar mengenai kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 adalah tidak adanya lagi choice of forum dalam pilihan sengketa perbankan syariah secara litigasi. Kewenangan absolut (mutlak) di Pengadilan Agama. Para Hakim setuju dengan Putusan MK tersebut; (3) Strategi-strategi yang disiapkan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Blitar dalam menghadapi kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, antara lain: mengikuti pelatihan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah, mengikuti seminar terkait dengan ekonomi syariah khususnya Perbankan Syariah, melakukan diskusi rutin dengan hakim lainnya, banyak membaca referensi terkait dengan ekonomi syariah, dan tidak lelah untuk terus belajar.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: afrik afrik33 yunari
Date Deposited: 08 Nov 2016 08:06
Last Modified: 08 Nov 2016 08:06
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/3985

Actions (login required)

View Item View Item