PRAKTIK ASURANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Multi Situs pada Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah Tulungagung)

Latifah, 1752144015 (2016) PRAKTIK ASURANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Multi Situs pada Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah Tulungagung). [ Thesis ]

[img]
Preview
Text
COVER UTAMA.pdf

Download (240kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (649kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (240kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (484kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (216kB) | Preview

Abstract

Tesis dengan judul “Praktik Asuransi Syariah Dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Multi Situs pada Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah Kantor Unit Pemasaran Tulungagung)” ini ditulis oleh Latifah dengan dibimbing oleh Dr. Iffatin Nur, M.Ag dan Dr. H. M. Saifuddin Zuhri, M.Ag Kata Kunci : Praktik Asuransi Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara teori dan praktik yang menunjukan adanya kesenjangan yang terdapat pada akad tabarru’ dalam asuransi syariah. Teori akad murni akad tabarru’ tidak membolehkan adanya penggantian, akan tetapi secara praktik pada asuransi syariah peserta boleh mendapatkan pengembalian dana tabarru’ apabila tidak terjadi klaim melalui surplus underwriting. Rumusan masalah dalam penulisan tesis ini adalah: (1) Bagaimana praktik perjanjian asuransi syariah, perjanjian premi dan perjanjian klaim Pada Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah Kantor Unit Pemasaran Tulungagung?; (2) Bagaimana praktik perjanjian asuransi syariah, perjanjian premi dan perjanjian klaim pada Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah ditinjau dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai praktik perjanjian asuransi syariah, perjanjian premi dan perjanjian klaim Pada Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah Kantor Unit Pemasaran Tulungagung ; (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai praktik perjanjian asuransi syariah, perjanjian premi dan perjanjian klaim pada Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah Tulungagung ditinjau dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: (1) Praktik perjanjian asuransi syariah, perjanjian premi dan perjanjian klaim pada Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah Tulungagung. Pada Asuransi Bumiputera Syariah Tulungagung terdapat dua jenis produk yang ditawarkan, yaitu Mitra Amanah dan Mitra BP-Link Syariah yang keduanya menggunakan akad wakalah bil ujrah, mudharabah dan tabarru’. Sedangkan pada Asuransi Manulife Syariah Tulungagung terdapat dua produk, yaitu Manulife Zafirah Proteksi Sejahteradan Manulife Zafirah Save Link. Kedua produk tersebut menggunakan akad yang berbeda, yakni apabila dalam produk Manulife Zafirah Proteksi Sejahtera menggunakan akad wakalah bil ujrah dan tabarru’ sedangkan dalam Manulife Zafirah Save Link menggunakan akad qardh, tabarru’ dan wakalah bil ujrah. Perjanjian premi pada Asuransi Bumiputera dibedakan menjadi 2 antara lain kontribusi dasar dan Top Up Reguler (sesuai cara bayar) sedang pada Asuransi Manulife Syariah pembayaran premi disesuaikan dengan produk yang ditawarkan perusahaan. Perjanjian klaim pada asuransi Bumiputera syariah dibagi menjadi 5 jenis antara lain: Klaim meninggal dunia, klaim habis kontrak, klaim penebusan, klaim Dana Beasiswa/Dana Kelangsungan Belajar/Tahapan, dan klaim Pengambilan Sebagian Nilai Tunai. Dan proses pengajuan klaim pada kantor Asuransi Manulife Syariah disesuaikan dengan produk asuransi syariah masing-masing. Produk Manulife Proteksi Sejahtera dibagi dalam 5 jenis proses klaim antara kain: klaim santunan akhir kontrak (maturity), klaim santunan meninggal/cacat tetap total, pembatalan polis, dalam masa asuransi, pembatalan polis dalam masa peninjauan (free look period), dan pemulihan polis, sedangkan proses pengajuan klaim pada produk Manulife Zafirah Save Link dibagi dalam 6 proses antara lain, proses penarikan dana, proses top up, proses pengalihan dana (Switching), dan proses pemulihan polis, proses pembatalan polis dalam masa peninjauan dan proses pembatalan polis dalam masa asuransi; (2) Praktik perjanjian asuransi syariah, perjanjian premi dan perjanjian klaim Pada Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah Kantor Unit Pemasaran Tulungagung ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kedua perusahaan baik Asuransi Bumiputera Syariah dan Asuransi Manulife Syariah keduanya menggunakan Akad Tijaroh dan akad tabarru’. Akad Tijaroh yang dimaksud adalah mudharabah, sedangkan akad tabarru’ yang dimaksud adalah hibah. Premi merupakan kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaanasuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Pemabayaran premi didasarkan atas jenis akad tijaroh dan akad tabarru’. Klaim merupakan hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan. Klaim atas akad tijaroh sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah asuransi syariah diatur pada buku II bab XX pasal 554-574.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1752144015 latifah
Date Deposited: 08 Nov 2016 08:05
Last Modified: 08 Nov 2016 08:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/3986

Actions (login required)

View Item View Item