REFORMULASI USHUL FIKIH (Studi Metodologi Ijtihad Muhammad Syahrur)

M. ALIM KHOIRI, 12602195001 (2023) REFORMULASI USHUL FIKIH (Studi Metodologi Ijtihad Muhammad Syahrur). [ Disertasi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Disertasi dengan judul “Reformulasi Ushul Fikih, Studi Metodologi Ijtihad Muhammad Syahrur” ini ditulis oleh M. Alim Khoiri dengan Promotor Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag. dan Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Reformulasi, Muhammad Syahrur, Ushul Fikih Dr. Ir. Muhammad Syahrur, pemikir liberal kontroversial berkebangsaan Syiria yang dijuluki sebagai “Immanuel Kant”-nya dunia Arab dan “Marthin Luther”-nya dunia Islam adalah salah seorang intelektual yang memiliki kesadaran kritis untuk melakukan pembaruan terhadap pemahaman agama. Menurut Syahrur, al-Qur’an merupakan Subject of Interpretation di mana dalam melakukan aktifitas eksegetik umat Islam saat ini tidak harus terkungkung oleh produk pemikiran ulama klasik yang saat ini mungkin sudah tidak relevan lagi, khususnya di bidang ushul fikih dan karenanya ia menganjurkan untuk memperlakukan al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam- seolah-olah baru saja turun. Asumsi ini di samping pengejawantahan dari jargon yang selama ini sering terdengar bahwa al-Qur’an senantiasa selaras dengan setiap tempat dan kondisi, juga karena usaha Syahrur untuk membongkar dan mereformasi berbagai epistemologi hukum Islam klasik yang sudah mapan dan baku sehingga pada akhirnya akan mampu menjawab problem kekinian. Dari latar belakang di atas, muncul persoalan-persoalan berikut ini: (1)Bagaimanakah epistemologi dan paradigma Syahrur? (2)Mengapa Syahrur melakukan reformulasi ushul fikih? (3) Bagaimanakah gagasan baru Syahrur tentang teori batas? (4)Bagaimanakah reformulasi sumber hukum Islam dan metodologi ijtihad yang ditawarkan Syahrur? Jenis penelitian ini adalah library research (penelitian pustaka) yaitu, meneliti data yang berkaitan dengan pembahasan dengan cara menelaah dua kitab primer yang ditulis oleh M. Syahrur yakni al-Kitāb wa al-Qur’ān Qirā’ah Mu’āshirah dan Nahwa al-Ushul Jadīdah li al-Fiqh al-Islāmī.yang membahas tentang konsep-konsep istinbath hukum yang benar benar baru dan sangat kontroversial. Untuk melengkapi data-data penelitian ini, penulis juga menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan pembahasan konsep ushul fikih secara umum. Berdasarkan kajian yang dilakukan, maka didapatkan beberapa kesimpulan di antaranya adalah: (1) Syahrur menyatakan bahwa sumber pengetahuan (epistemologi) manusia adalah kalām Allah (al-Qur’an) dan kalimāt Allah (realitas kealaman dan kemanusiaan). Dalam menafsirkan ayat-ayat Allah, Syahrur menggunakan pendekatan linguistis-historis-ilmiah. Ia juga menolak adanya sinonimitas dalam bahasa Arab, yang juga diakui dalam linguistik modern (2) Syahrur berpendapat bahwa dunia Arab sesungguhnya masih terjangkit penyakit “Bapakisme” atau disebut juga Dā’ al-Abāiyyah yang mendewakan produk dan pemikiran masa lalu. Hal ini menjadi penghalang bagi proses perkembangan historis-saintifik, karena itu diperlukan upaya penyelematan dengan merumuskan kembali pondasi hukum Islam secara total. (3)Syahrur merumuskan gagasan berupa Naẓāriyāt al-hudūd atau teori limit. Syahrur mengibaratkannya sebagai garis-garis lurus dan konstan (ats-tsawābit), sementara pada saat yang sama memberi ruang pada manusia untuk bergerak dinamis (at-taghayyur) dalam hukum. Teori batas ini adalah sebuah teori baru hasil kreatifitas ijtihad Syahrur yang belum pernah digunakan oleh ulama ushul fikih sebelumnya. (4) Syahrur melakukan reformulasi terhadap konsep al-Qur’an, Sunah, Ijma’ dan Qiyas. Upayanya ini dalam beberapa bagian tertentu adalah murni berasal dari ijtihadnya tersendiri, namun dalam beberapa konsep lain yang ditawarkannya terdapat substansi yang sama dengan rumusan ulama ushul fikih tradisional, seperti rumusannya tentang ijma’ yang sejatinya adalah sebuah fatwa dan rumusannya tentang qiyas tak lebih dari sebuah pengembangan dari teori sadd adz-dzari’ah dan fatḥ adz-dzari’ah.

Item Type: Disertasi
Subjects: Buku
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Studi Islam Interdisipliner
Depositing User: Alim 12602195001 Khoiri
Date Deposited: 05 Oct 2023 04:47
Last Modified: 05 Oct 2023 04:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/40294

Actions (login required)

View Item View Item