ANALISIS TERHADAP UPAH BURUH TANI TEBU PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Plosokandang Kec. Kedungwaru)

ERNA DWI LESTARI, 12101193108 (2023) ANALISIS TERHADAP UPAH BURUH TANI TEBU PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Plosokandang Kec. Kedungwaru). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (870kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (753kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (377kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (712kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (838kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (699kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (612kB) | Preview

Abstract

Erna Dwi Lestari, 12101193108, Analisis Terhadap Upah Buruh Tani Tebu Berdasarkan Perspektif Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum,UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing Dr. H.Asmawi M.Ag. Kata kunci : Peraturam Kebijakan Pengupahan, Hukum islam, perbedaan, upah Bekerja merupakan suatu usaha yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang sudah dewasa, yang digunakan untuk mendapatkan pendapatan guna untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, apalagi dibidang pertanian. Di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru ini, masih kerap sekali melakukan sewa menyewa tenaga manusia untuk menggarap sawah mereka, dan mereka yang menggarap sawah akan mendapat imbalan atau upah. Namun, disini terdapat perbedaan dalam praktik pengupahan yang terjadi antara laki- laki dan perempuan ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. Rumusan masalah yang diambil dari penelitian ini: 1) Bagaimana Praktik Pengupahan Perspektif PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan?; 2) Faktor Penyebab Perbedaan Pengupahan Buruh Tani Tebu Laki- Laki Dan Perempuan Prespektif PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan?; 3) Bagaimana tinjauan hukum islam tentang perbedaan pengupahan antara Buruh Laki-laki dan perempuan?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui praktik pengupahan, untuk mengetahui faktor perbedaan upah antara buruh tani laki-laki dan perempuan, dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam Tentang Perbedaan dalam Pengupahan Antara Laki-laki dan Perempuan yang ada Di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Jenis Penelitian Kualitatif, yang bersifat deskriftif, sumber data yang digunakan data Primer dan Sekunder, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Pengolahan Data dilakukan dengan pengumpulan data (collecting), pemeriksaan data (editing), penyajian data(Display). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: sistem pengupahan yang ada di desa Plosokandang kecamatan kedungwaru Kabupaten Tulungagung ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun penetapan upah yang masih dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang belum sesuai , adapun faktor yang menjadi penyebab perbedaan upah karna perempuan kerja asal asalan, laki- laki dianggap lebi kuat dan cepat dalam mengerjakan pekerjaanya, lebih besar tanggungjawab untuk mencri nafkah bagi keluargnya. Hal ini telah sesuai dengan hukum islam, atas dasar bahwa buruh tani perempuan sering terlambat, laki – laki lebih besar jika mu’ajir memberikan perbedaan upah antara buruh tani laki – laki dan perempuan tanggung jawabnya untuk mencari nafkah bagi keluargannya dan mayoritas laki – laki dalam hal mengerjakan pekerjaan dibilang lebih cepat sehingga mendapat hasil yang lebih banyak.Apabila mu’ajir memberikan perbedaaan upah antara laki – laki dan perempuan atas dasar mengikuti adat istiadat (‘urf) yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat tanpa mempertimbangkan faktor – faktor di atas.hal itu tidak diperboleh kan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Ekonomi > Upah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193108 ERNA DWI LESTARI
Date Deposited: 19 Sep 2023 03:33
Last Modified: 19 Sep 2023 03:33
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/40309

Actions (login required)

View Item View Item