PERAN BADAN PENASIHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) SEBAGAI KONSULTAN PERKAWINAN (Studi Kasus Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung)

ARIENA DEWI KUSUMAWATI, 17102163095 (2023) PERAN BADAN PENASIHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) SEBAGAI KONSULTAN PERKAWINAN (Studi Kasus Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (650kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (200kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (373kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (339kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB) | Preview

Abstract

Skripsi dengan judul “Peran Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Sebagai Konsultan Perkawinan (BP4) (Studi Kasus Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung) ditulis oleh Ariena Dewi Kusumawati , Jurusan Hukum Keluarga Islam NIM. 17102163095, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, U IAIN Tulungagung, yang dibimbing oleh Dr.H.Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata kunci : Peran Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4), perkawinan, perceraian, Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung Penelitian ini dilatarbelakangi dengan melihat bahwa basyarakat mempunyai latar belakang yang berbeda,tidak menutup kemungkinan bahwa permasalahan keluarga bisa muncul setiap saat. Untuk itu pentingnya pengertian dan pemahaman tugas pokok dan fungsi Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian (BP4) oleh masyarakat diharapkan dapat mengantarkan masyarakat menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana peranan dan fungsi Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), 2) Bagaiaman pemanfaatan tugas pokok dan fungsi BP4 oleh masyarakat kabupaten tulungagung. Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan Bagaimana peranan dan fungsi Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), 2) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Bagaimana pemanfaatan tugas pokok dan fungsi BP4 oleh masyarakat kabupaten tulungagung. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan kualitatif dan jenis peenelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, observasi mendalam, dokumentasi partisipatif, sedangakan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Peran Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung berperan dalam mengurangi resiko terjadinya perceraian keluarga. Untuk Kabupaten Tulungagung sendiri peranan Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah menangani perkara perkawinan adalah memberikan nasihat atau penyuluhan kepada calon pengantin ketika akan melangsungkan Perkawinan. Mengadakan program pra nikah yang dikhususkan bagi para calon penganten yang hendak melangsungkan Perkawinan. Kegiatan ini dilaksanakan agar calon pengantin setelah berumah tangga mampu menjaga keutuhan rumah tangga mereka sekaligus memberikan bekal kepada mereka tentang bagaimana merawat mahligai Perkawinan dikala problematika datang menghadang dihadapan Tujuan dari penyuluhan ini agar calon pengantin mempunyai bekal pengetahuan tentang arti penting perkawinan, selain itu juga Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung dapat membantu solusi atas keresahan rumah tangga. Upaya Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam mengatasi problematika perceraian di wilayah Kabupaten Tulungagung lebih memilih memberikan penasehatan ataupun mediasi. Memberikan bimbingan, penasihatan, dan konsultasi keluarga bagi rumah tangga yang memiliki problematika keluarga semakin kritis.Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) secara terbuka bersedia menjadi mediator bagi keluarga yang berkonflik sebagaimana tujuan awal pendirian lembaga ini. Kini tergantung kepada masyrakatnya agar mau dan bersedia memanfaatkan secara maksimal lembaga Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebelum memutuskan ke Pengadilan Agama. 2) Pemanfaatan Tugas Pokok dan Fungsi BP4 oleh Masyarakat Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai mitra kerja departemen agama mempunyai tujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah berdasarkan Islam. Antara teori dan praktek yang dilaksanakan oleh BP4 sudah sesuai. Meskipun hasil yang dicapai kurang maksimal. Kurangnya perhatian dari masyarakat Kabupaten Tulungagung mengakibatkan organisasi BP4 ini mengalami posisi yang bimbang, akan melanjutkan tugasnya sebagai penyuluh atau tidak melanjutkan tugas nya sebagai penyuluh. Sementara organisasi BP4 di Kabupaten Tulungagung ini mengetahui bahwa tugas mereka adalah tugas yang sangat penting adanya untuk menjadikan pasangan keluarga di Kabupaten Tulungagung itu sebagai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 17102163095 ARIENA DEWI KUSUMAWATI
Date Deposited: 25 Sep 2023 08:08
Last Modified: 25 Sep 2023 08:08
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/40466

Actions (login required)

View Item View Item