PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk)

ANISYA IQLIMA HANIFA MANANGKALANI, 12103173021 (2023) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (312kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (446kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (337kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (409kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (188kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (189kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Anisya Iqlima Hanifa Manangkalani, 12103173021, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk), Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Prof. Dr. H. Hasyim Nawawi, S.H., M.Si Kata Kunci: Pemberdayaan Masyarakat, Pencegahan, Narkotika. Penelitian ini dilatar belakang oleh permasalahan yang mengkhawatirkan, yakni meningkatnya jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nganjuk. Peningkatan ini mengindikasikan perlunya pendekatan baru yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Salah satu pendekatan yang dianggap efektif adalah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah isu yang memiliki relevansi signifikan dalam upaya menjaga kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang merusak individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Di tengah meningkatnya prevalensi penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk menjadi entitas penting dalam upaya mengatasi permasalahan ini. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk? 2) Bagaimana Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk Dalam Prespektif Perpres Nomor 23 Tahun 2010? 3) Bagaimana Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk Dalam Prespektif Fiqih Siyasah? Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan kondensasi data dan analisis data. Sedangkan pengecekan keabsahan data, penulis menggunakan perpanjangan keabsahan data, triagulasi digunakan untuk pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Nganjuk menerapkan beberapa tahapan, yaitu dengan (a) memetakan masyarakat menjadi empat lingkungan (lingkungan pemerintahan, lingkungan Perusahaan swasta, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan), (b) menentukan sasaran instansi, (c) menentukan tiga hal pokok dalam pemberdayaan masyarakat, (d) penguatan Pegiat oleh BNN Nganjuk, dan (e) Program Pemberdayaan masyarakat. Semua tahapan tersebut diharapkan bisa menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat menjauhi narkotika dan menjaga lingkungan tetap sehat dengan cara bebas narkotika. 2) Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Nganjuk selaras dengan isi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Dimana BNN Nganjuk telah memberdayakan masyarakat untuk ikut andil dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Selain itu BNN Nganjuk menentukan program apa saja yang akan diselenggarakan demi terealisasinya pemberdayaan masyarakat. Hal yang dilakukan oleh BNN Nganjuk dengan memetakan lingkungan sosial masyarakat telah sesuai dengan Bagian kelima Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. 3) Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika di Badan narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk berlandaskan pada hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan hukum Islam memiliki hukumnya sendiri bagi orang pengguna narkotika. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yang digalangkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupten Nganjuk termasuk dalam tindakan menjalankan syariat Islam. Yaitu sesuai dengan ‘Amar Ma’ruf Nahi Mungkar yang artinya menyeru kepada kebaikan dan melarang pada keburukan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh BNN Nganjuk ini telah sesuai dengan syariat Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: S.H 12103173021 ANISYA IQLIMA HANIFA MANANGKALANI
Date Deposited: 01 Oct 2023 05:41
Last Modified: 01 Oct 2023 05:41
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/40467

Actions (login required)

View Item View Item