ADAM ASHARI, 12101173024 (2023) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (Persero) TULUNGAGUNG DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 17/Pdt.G/2021/PN Tlg ). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (410kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (381kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (193kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (391kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (83kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (259kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (163kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (523kB) | Preview |
Abstract
Adam Ashari, 12101173024, Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Tulungagung Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 17/Pdt.G/2021/PN Tlg ), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, 2023, Pembimbimg: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. Kata Kunci: Pertimbangan, Hakim, Tenaga Listrik. Putusan hakim seharusnya dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi yang jelas dan rinci. Namun putusan Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung nomor: 17/Pdt.G/2021/PN.Tlg yang menghukum PT PLN (Persero) selaku tergugat untuk membatalkan penetapan denda kepada konsumen selaku penggugat hanya mengacu pada keterangan saksi dari pihak penggugat bahwa didesanya pernah terjadi penertiban pemakaian tenaga listrik berupa pembayaran denda oleh konsumen kepada PT PLN (Persero) tanpa disertai bukti pembayaran denda tersebut, pihak tergugat tidak menyertakan saksi dalam perkara tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tulungagung nomor: 17/Pdt.G/2021/PN Tlg dalam perkara penertiban pemakaian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) ?; 2) Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara penertiban pemakaian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) atas putusan nomor: 17/Pdt.G/2021/PN Tlg ditinjau dari hukum perlindungan konsumen ?; 3) Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara penertiban pemakaian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) atas putusan nomor: 17/Pdt.G/2021/PN Tlg ditinjau dari hukum Islam ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kepusatakaan dengan jenis penelitan yuridis normatif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi pustaka terhadap bahan-bahan hukumprimer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier dan bahan hukum non hukum. Pada kegiatan analisis data peneliti menggunakan sifat analisis deskriptis analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) pertimbangan Hakim pada Putusan nomor: 17/Pdt.G/2021/PN Tlg adalah perbuatan tergugat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga pelaku usaha dibebankan penggantian ganti rugi sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta) dengan kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan denda yang pernah dilimpahkan kepada penggugat dibatalkan. 2) pertimbangan Hakim sudah melindungi hak-hak konsumen berupa hak mendapatkan informasi yang jelas serta hak mendapatkan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum pelaku usaha, sesuai dengan tujuan dan asas perlindungan konsumen yaitu tujuan untuk pelaku usaha agar bertanggungjawab dalam berusaha dan asas kepastian hukum, serta pertimbangan hakim mewujudkan putusan yang mengandung nilai keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi para konsumen dan pelaku usaha yang berperkara 3) pertimbangan Hakim sudah sesuai dengan ketentuan Ta’wid (ganti rugi) akibat perbuatan melawan (Al-Fi’ul Al-Dharr), sesuai dengan kaidah hukum Islam yaitu mendatangkan kemasalahatan dan menolak kemudharatan, sesuai dengan prinsip Al-Adl (keadilan), serta sesuai dengan prinsip Al-Qadha (peradilan Islam) yaitu prinsip mencari ridha Allah SWT, prinsip menjaga stabilitas umum, prinsip melindungi hak dan kewajiban serta prinsip menjatuhkan putusan berdasarkan nash-nash dalam Al-Quran dan Sunnah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 1313030080 OK PRINT |
Date Deposited: | 03 Oct 2023 04:23 |
Last Modified: | 03 Oct 2023 04:23 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/40581 |
Actions (login required)
View Item |