TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI PRODUK YANG TIDAK BERLEBEL KEDALUWARSA (Studi Kasus Di Pasar Tekak Desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo)

WAHYU PUJI ATMOKO, 12101183035 (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI PRODUK YANG TIDAK BERLEBEL KEDALUWARSA (Studi Kasus Di Pasar Tekak Desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (586kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (456kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (421kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (421kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (757kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (418kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (608kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (513kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (337kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (358kB)

Abstract

Wahyu Puji Atmoko, 12101183035, Tinjauan Hukum Islam Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Produk Yang Tidak Berlebel Kedaluwarsa (Studi Kasus Di Pasar Tekak Desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing : Abd. Khoir Wattimena, M.H. Kata Kunci: Hukum Islam, Perlindungan Konsumen, jual beli Produk,Tidak Berlebel Kedaluwarsa. Penelitian ini dilatarbelakangi karena terdapat jual beli Beli Produk Yang Tidak Berlebel Kedaluwarsa Di Pasar Tekak Desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo. Dalam penelitian awal, bahwa ada beberapa produk lokal yang belum berlebel kedaluwarsa, Salahsatu temuan produk yang tidak mencantumkan batas kedaluwarsa yaitu minuman teradisolan beras kencur, keripik ketela, keripik pisang, tempt keripek dan peyek. Dalam hukum islam dan UUPK bahwa produk makanan atau minuman yang dijual haruslah jelas materi, bahan yang digunakan dan sifat- sifatnya. Kejelasan produk tersebut secara umum sama halnya dengan yang diatur oleh negara yaitu harus memililki kejelasan kualitas dan kuantitas produk. Hal ini bertujuan agar tidak ada keraguan bagi konsumen yang membeli produk makanan tersebut bawa sanya peroduk tersebut halal dan aman, sehingga terhindar dari produk-produk yang berbahaya yang tidak sesuai dengan tujuan syariat seperti menjaga jiwa. Fokus di penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan konsumen terhadap jual beli Produk Yang Tidak Berlebel Kedaluwarsa Di Pasar Tekak Desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo?; 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islām terhadap jual beli Produk Yang Tidak Berlebel Kedaluwarsa Di Pasar Tekak Desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo?; Adapun tujuan dari penelitian ini: 1) Untuk mengetahui Bagaimana perlindungan konsumen terhadap jual beli Produk Yang Tidak Berlebel Kedaluwarsa Di Pasar Tekak Desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo. 2) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islām terhadap praktik jual beli Produk Yang Tidak Berlebel Kedaluwarsa Di Pasar Tekak Desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan data empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mewawancarai mendalam dengan pelaku usaha dan konsumen, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan penelitian ini adalah kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Ditinjau dari hukum Islam, Terhadap Jual Beli Produk Yang Tidak Berlebel Kedaluwarsa (Studi Kasus Di Pasar Tekak Desa Banjarejo Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo). sudah memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli, salah satunya adalah atas dasar kerelaan antara penjual dan pembeli. Hal ini dikarenakan selama penelitian tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan baik oleh para penjual maupun produsen. Namun demikian, walaupun para pedagang melakukan perdagangan dengan berprinsip pada kejujuran keadilan dan kerelaan seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. pada kondisi sekarang ini sangat sulit untuk mengetahui pedagang yang berlaku jujur dengan yang tidak berlaku jujur. Oleh karena itu, peraturan negara yang mengatur tentang pencantuman batas layak konsumsi dalam tinjauan hukum Islam mengandung kemaslahatan bagi banyak masyarakat, yaitu dapat menghindari masyarakat dari adaya kecurangan, baik yang dilakukan oleh para penjual maupun produsen. 2) Ditinjau Dari Hukum Perlidungan Konsumen terhadap Jual Beli Produk Yang Tidak Berlebel Kedaluwarsa di pasar tekak desa banjarejo kecamatan pudak kabupaten ponorogo Dari uraian yang telah dipaparkan oleh penulis bahwa asas, kewajiban pelaku usaha dan hak konsumen yang tertuang pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 perlidugan konsumen Dan UndangUndang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan, pada pasal 97 Ayat 1. tidak terlaksana dengan baik, Ini terbukti Karena masih bayak produk yang tidak terdapat informasi bahan dan lebel kedaluarsa yang jelas dalm kemasan produk tersebut yang beredar di pasar tekak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Ekonomi > Jual Beli
Ekonomi > Konsumen
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183035 WAHYU PUJI ATMOKO
Date Deposited: 09 Oct 2023 06:15
Last Modified: 09 Oct 2023 06:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/40855

Actions (login required)

View Item View Item