PRAKTIK KEPERANTARAAN (WASATHAH) DALAM BIDANG PROPERTI DI KABUPATEN TULUNGAGUNG PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 93/DSN–MUI/IV/2014

khairan, 1752144011 (2016) PRAKTIK KEPERANTARAAN (WASATHAH) DALAM BIDANG PROPERTI DI KABUPATEN TULUNGAGUNG PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 93/DSN–MUI/IV/2014. [ Thesis ]

[img]
Preview
Text
COVER DEPAN.pdf

Download (593kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (438kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (939kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (507kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (825kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (376kB) | Preview

Abstract

Tesis dengan judul “Praktik keperantaraan (wasathah) dalam bidang properti di Kabupaten Tulungagung Perspektif fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 93/DSN–MUI/IV/2014” ini ditulis oleh Khairan dan dibimbing oleh Dr. H. Asmawi, M.Ag dan Dr. H. Saifudin Zuhri, M.Ag Kata Kunci :Wasathah, Samsarah, Ju’alah dan Property, fatwa Dewan Syariah Nasional-Mejelis Ulama Indonesia. Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi, oleh Praktik keperantaraan (Wasathah) yang harus dilakukan dengan menekankan pada aspek kepercayaan dan kejujuran. Pada mulanya terdapat dua pendapat yang berbeda tentang masalah keperantaraan ini, ada yang membolehkan ada pula yang melarang melaksanakan bisnis keperantaraan, sehingga DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No 93/DSN–MUI/IV/2014. Dan juga dalam proses akad transaksi jual beli, sewa rumah, tanah dan properti lainnya; perantara properti biasanya menetapkan standar komisi yang pasti, berupa prosentase komisi, sedangkan menurut fatwa No 93/DSN–MUI/IV/2014 memutuskan pada nomor (1) Akad Wasathah adalah akad keperantaraan (Makelarage) yang menimbulkan hak bagi Wasith (perantara) untuk memperoleh pendapatan/imbalan baik berupa keuntungan (al-ribh) atau upah (ujrah) yang diketahui (ma'lum) atas pekerjaan yang dilakukannya.. Fokus dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan praktik keperantaran (wasathah) dalam bidang properti di Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana relevansi praktik keperantaran (wasathah) dalam bidang properti tersebut dilaksanakan sesuaikah dengan Fatwa No.93/DSN-MUI/IV/2014? Dalam penelitian ini digunakan pendekatan penelitian kualitatif. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif (descriptive research). Pengambilan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data digunakan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah dalam Praktiknya Keperantaraan (wasathah) dalam bidang property di Kabupaten Tulungagung, pelaksanaannya menggunakan akad , pada saat penjual meminta perantara atau makelar untuk dijualkan rumah atau tanahnya, akad yang digunakan hanya lisan tidak tertulis, dalam pelaksanaannya penjual rumah atau tanah hanya membayar upah atau komisi perantara atau makelar apabila mendapatkan pembeli, kalau tidak mendapatkan pembeli dalam waktu yang ditentukan misalnya 3 bulan, maka penjual rumah atau tanah dapat mengalihkan keperantaraan kepada orang lain, dan perantara atau makelar pertama tidak mendapat apa-apa selama mereka dipekerjakan. Dan praktik keperantaraan (wasathah), yang dilakukan oleh para makelar di Kabupaten Tulungagung, menggunakan akad Samsarah dan Ju’alah, hal ini sesuai dengan Fatwa No.93/DSN-MUI/IV/2014, tetapi juga menggunakan prosentase sebagai patokan pembayaran upah.

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1752144011 Khairan
Date Deposited: 22 Nov 2016 03:19
Last Modified: 22 Nov 2016 03:19
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/4127

Actions (login required)

View Item View Item