PANDANGAN MUI (MAJELIS ULAMA INDONESIA) TERHADAP KONSUMSI PRODUK CACING TANAH (Studi Kasus Desa Betak Kalidawir Kabupaten Tulungagung)

WULAN NUR INTAN MAWARNI, 12101193089 (2023) PANDANGAN MUI (MAJELIS ULAMA INDONESIA) TERHADAP KONSUMSI PRODUK CACING TANAH (Studi Kasus Desa Betak Kalidawir Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (816kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (737kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (496kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (829kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (851kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (640kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (667kB)

Abstract

WULAN NUR INTAN MAWARNI, 12101193089, Pandangan MUI Terhadap Konsumsi Produk Cacing Tanah ( Studi Kasus di Desa Betak Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, UIN Tulungagung 2023, Pembimbing : Abd. Khair Wattimena. M.H. Kata Kunci; Pandangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) terhadap Konsumsi Cacing Tanah sebagai Pengobatan. Penelitian ini di latarbelakangi oleh Pandangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Terhadap Konsumsi Produk Cacing Tanah. Jenis Produk cacing tanah yang dijadikan sebagai pengobatan yang berada di Desa Betak, Kalidawir. Sebagian masyarakat menyakini ekstrak cacing bisa digunakan untuk pengobatan bagi tubuh khususnya pada penyakit tifus dan demam, aman dikonsumsi tentunya dengan cara pegolahan yang tepat. Oleh karena itu inilah yang menjadikan daya tarik konsumen dikalangan masyarakat. Selain banyak manfaatnya dalam kandungan cacing. Walalupun cacing yang notabenya merupakan hewan yang hidup dilingkungan kotor dan menjijikan. Dan tumbuh di dalam tanah, sering kita jumpai di persawahan atau ditempat yang lembab, pada musim penghujan, contohnya di bawah pohon pisang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Produk Cacing tanah yang dijadikan sebagai Pengobatan, di Desa Betak Kalidawir? : 2) Bagaimana Pandangan MUI terhadap Mengonsumsi Produk Cacing tanah dalam Pengobatan, di Desa Betak, Kalidawir? ; Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dan penelitian Hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan kondensasi data dan analisis data. Sedangkan pengecekan keabsahan data, penulis menggunakan perpanjangan keabsahan data, triagulasi digunakan untuk pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Produk cacing tanah yang digunakan sebagai pengobatan yang dikonsumsi oleh sebagian masyarakat serta mempercayainya bisa menyembuhkan jenis penyakit dalam tubuh. Dikalangan masyarakat Desa Betak Kalidawir. 2) dan menurut pendapat MUI terhadap konsumsi cacing tanah sebagai pengobatan yang beberapa pendapat 4 madzab yang mengutarakan ada yang mengharamkan untuk di konsumsi dan ada juga yang memperbolehkan. Menurut MUI menengani promblem di masyarakat yang belum tau tentang konsumsi cacing tanah, maka MUI mengutarakan di perbolehkaan mengonsumsi cacing tanah selama tidak mendatangkan madharat dan tidak merasa jijik saat mengonsumsi cacing tanah sebagai pengobatan. Nomor 30 tahun 2013.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ulama
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193089 WULAN NUR INTAN MAWARNI
Date Deposited: 30 Oct 2023 02:10
Last Modified: 30 Oct 2023 02:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/41534

Actions (login required)

View Item View Item