ADAM JILDAN CHOIRUL ZAQIYA, 12102193158 (2023) IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN DAN KOTA KEDIRI. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (530kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (119kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (19kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (158kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (125kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (158kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (102kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (17kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (168kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum namun hak-haknya tidak terpenuhi dalam persidangan, seringkali perempuan harus memendam ketidakadilan ini sendiri akibat putusan hakim, sehingga setelah putusan dijatuhkan banyak perempuan yang sulit mengembalikan keadaan seperti sebelum percerain. Hal ini diakibatkan karna laki-laki sering kali tidak menepati janji saat di persidangan bahkan terkadang hakim sendiri kurang memperhatikan perempuan sebagai korban di persidangan. Maka dari itu penulis menganalisis fenomena tersebut dengan menggunakan teori keadilan gender. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum di pengadilan agama kabupaten dan kota kediri?, 2) Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 ditinjau dari perspektif keadilan gender?. Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 di pengdilan agama kabupaten dan kota kediri, 2) Untuk menganalisis bagaimana penerapan perma nomor 3 tahun 2017 dilihat dari teori keadilan gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan deskriptif dan secara empiris dengan terjun langsung ke objeknya, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kondensasi data(Data Condensation), penyajian data(Display Data), serta penarikan kesimpulan(Conclusing Drawing), dan juga pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi yang dibagi menjadi triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Impementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 bahwa hakim sudah menerapkannya dalam setiap kasus Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum namun hak-haknya tidak terpenuhi dalam persidangan, seringkali perempuan harus memendam ketidakadilan ini sendiri akibat putusan hakim, sehingga setelah putusan dijatuhkan banyak perempuan yang sulit mengembalikan keadaan seperti sebelum percerain. Hal ini diakibatkan karna laki-laki sering kali tidak menepati janji saat di persidangan bahkan terkadang hakim sendiri kurang memperhatikan perempuan sebagai korban di persidangan. Maka dari itu penulis menganalisis fenomena tersebut dengan menggunakan teori keadilan gender. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum di pengadilan agama kabupaten dan kota kediri?, 2) Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 ditinjau dari perspektif keadilan gender?. Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 di pengdilan agama kabupaten dan kota kediri, 2) Untuk menganalisis bagaimana penerapan perma nomor 3 tahun 2017 dilihat dari teori keadilan gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan deskriptif dan secara empiris dengan terjun langsung ke objeknya, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kondensasi data(Data Condensation), penyajian data(Display Data), serta penarikan kesimpulan(Conclusing Drawing), dan juga pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi yang dibagi menjadi triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Impementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 bahwa hakim sudah menerapkannya dalam setiap kasus Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum namun hak-haknya tidak terpenuhi dalam persidangan, seringkali perempuan harus memendam ketidakadilan ini sendiri akibat putusan hakim, sehingga setelah putusan dijatuhkan banyak perempuan yang sulit mengembalikan keadaan seperti sebelum percerain. Hal ini diakibatkan karna laki-laki sering kali tidak menepati janji saat di persidangan bahkan terkadang hakim sendiri kurang memperhatikan perempuan sebagai korban di persidangan. Maka dari itu penulis menganalisis fenomena tersebut dengan menggunakan teori keadilan gender. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum di pengadilan agama kabupaten dan kota kediri?, 2) Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 ditinjau dari perspektif keadilan gender?. Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 di pengdilan agama kabupaten dan kota kediri, 2) Untuk menganalisis bagaimana penerapan perma nomor 3 tahun 2017 dilihat dari teori keadilan gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan deskriptif dan secara empiris dengan terjun langsung ke objeknya, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kondensasi data(Data Condensation), penyajian data(Display Data), serta penarikan kesimpulan(Conclusing Drawing), dan juga pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi yang dibagi menjadi triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Impementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 bahwa hakim sudah menerapkannya dalam setiap kasus Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum namun hak-haknya tidak terpenuhi dalam persidangan, seringkali perempuan harus memendam ketidakadilan ini sendiri akibat putusan hakim, sehingga setelah putusan dijatuhkan banyak perempuan yang sulit mengembalikan keadaan seperti sebelum percerain. Hal ini diakibatkan karna laki-laki sering kali tidak menepati janji saat di persidangan bahkan terkadang hakim sendiri kurang memperhatikan perempuan sebagai korban di persidangan. Maka dari itu penulis menganalisis fenomena tersebut dengan menggunakan teori keadilan gender. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum di pengadilan agama kabupaten dan kota kediri?, 2) Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 ditinjau dari perspektif keadilan gender?. Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 di pengdilan agama kabupaten dan kota kediri, 2) Untuk menganalisis bagaimana penerapan perma nomor 3 tahun 2017 dilihat dari teori keadilan gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan deskriptif dan secara empiris dengan terjun langsung ke objeknya, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kondensasi data(Data Condensation), penyajian data(Display Data), serta penarikan kesimpulan(Conclusing Drawing), dan juga pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi yang dibagi menjadi triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Impementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 bahwa hakim sudah menerapkannya dalam setiap kasus yang terjadi di Pengadilan Agama kabupaten dan kota kediri. Hakim telah memberikan hak-hak perempuan di persidangan seperti pembebanan terhadap mantan suami kepada mantan istri berupa nafkah iddah, madhiyah dan hadanah. Nafkah yang tidak diminta oleh istri kalau memang itu perlu menurut hakim, maka hakim akan menetapkannya dalam putusan dengan dasar hukunya adalah undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 40 huruf c melalui beberapa pertimbangan seperti kerugian perempuan, dampak perceraian, dan juga kebutuhan untuk pemulihan. 2) Implementasi perma ditinjau dengan keadilan gender di pengadilan agama sudah diterapkan dengan tepat. Hakim tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki dalam hal pemenuhan hak-hak di persidangan. Hakim akan mengabulkan gugatan laki-laki jika dapat membuktikannya di persidangan, begitu juga dengan perempuan jika dapat membuktikan apa yang dituduhkan suami tidak benar maka gugatan suami dapat ditolak. Hakim juga sangat berhati-hati dengan ucapannya supaya tidak menyakiti hati perempuan baik sebagai saksi, pihak, maupun korban. Hakim lebih mempertimbangkan keadilan perempuan karena lebih rentan mengalami guncangan mental dan juga psikologisnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102193158 ADAM JILDAN CHOIRUL ZAQIYA |
Date Deposited: | 07 Nov 2023 06:12 |
Last Modified: | 07 Nov 2023 06:13 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/41780 |
Actions (login required)
View Item |