PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN BATU MARMER (Study Kasus Di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung)

MUHAMMAD RIFAN FITRIANTO, 12103183126 (2023) PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN BATU MARMER (Study Kasus Di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (22kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (37kB)

Abstract

Ahmad Gelora Mahardika, S.IP, M.H Kata Kunci: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum maksimalnya penerapan Pasal 27 dan 28 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2018 yang dalam hal penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup. Sehingga menimbulkan efek negative khususnya di area pertambangan batu marmer di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Efek negative tersebut antaralain seperti banjir di setiap musim penghujan dan akses jalan di desa ini menjadi rusak akibat bongkar muat batu marmer hal ini sangat membahayakan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya warga sekitar. Menurut penjelasan dari bapak Sutrisno selaku pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung yang bertugas dalam bidang penanganan kerusakan lingkungan hidup, sudah sekitar 10 hektar lahan yang rusak akibat pertambanga batu marmer di Desa Ngentrong yang menimbulkan lubang-lubang besar bekas galian marmer di daerah tersebut. Fokus penelitian ini tentang Penanggulangan Dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Batu Marmer Di Kabupaten Tulungagung dengan pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pertambangan batu marmer di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? 2) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pertambangan batu marmer di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan Bagaimana penanggulangan dan pemulihan kerusakan` lingkungan akibat pertambangan batu marmer di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2) Untuk mengetahui apakah upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pertambangan batu marmer di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berisikan data primer, sekunder. Analisis data yang digunakan adalah teknis analisis deskriptif (analysis descriptive) dengan pendekatan perundang- undangan (statue approach). Hasil penelitian Penanggulangan Dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Batu Marmer Di Kabupaten Tulungagung 1) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung berkaitan dengan penanggulangan serta pemulihan lingkungan hidup akibat pertambangan batu marmer di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung sebenarnya sudah melakukan upaya untuk menanggulangi serta memulihkan kerusakan lingkungan didaerah tersebut. Akan tetapi belum maksimal dalam penerapannya dikarenakan tambang tersebut walaupun illegal merupakan tempat mencari nafkah masyarakat sekitar sehingga tidak mungkin menutupnya. Serta kurangnya personil dan dana yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup mengakibatkan lambatnya proses penanggulangan kerusakan lingkungan di daerah pertambagan batu marmer di Desa Ngentrong. 2) Peran Pemerintah Kabupaten Tulungagung khususnya Dinas Lingkungan Hidup dalam mewujudkan dan mengoptimalkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2018 tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk yakni: a. Melakukan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis). b. Melakukan UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkunganupaya pemantauan lingkungan). c. Penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan di daerah bekas pertambangan. 3) Peran Masyarakat Desa Ngentrong Dalam Penanggulangan Serta Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di desa Ngentrong dilakukan sesuai amanat yang tercantum dalam pasal 44 ayat (3) sebagai berikut: a. Pengawasan sosial. b. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan. c. Penyampaian informasi dan/laporan. d. Pelaksanaan kegiatan PPLH yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah daerah dan/atau lembaga lainya dan/atau. e. Memberikan pendidikan, pelatihan pendampingan kegiatan PPLH oleh kelompok masyarakat kepada kelompok/anggota masyarakat lainnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183126 MUHAMMAD RIFAN FITRIANTO
Date Deposited: 11 Dec 2023 08:25
Last Modified: 11 Dec 2023 08:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/42186

Actions (login required)

View Item View Item