TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DAN HUKUM ISLAM TENTANG KELEBIHAN WAKTU KERJA (Studi Kasus Di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo

CANTIKA WAHYUNI AYUNINGSARI, 12101183012 (2023) TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DAN HUKUM ISLAM TENTANG KELEBIHAN WAKTU KERJA (Studi Kasus Di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (313kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (121kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (330kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (455kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (215kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (286kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (271kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (194kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam Tentang Kelebihan Waktu Kerja Di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri” yang ditulis oleh Cantika Wahyuni Ayuningsari, NIM 12101183012, dibimbing oleh Abd. Khair Wattimena, M.H., NIP. 2004087803. Kata kunci: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Hukum Islam, Kelebihan Waktu Kerja. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan waktu kerja melebihi ketentuan undang-undang di perusahaan Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan. Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan merupakan perusahaan di bidang produksi bahan pangan. Dalam memperkerjakan pegawainya, tidak jarang perusahaan ini melemburkan pegawainya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana sistem Kelebihan Waktu Kerja di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan? (2) Bagaimana Tinjauan Undang-Undang No 13 tahun 2003 Terhadap Kelebihan Waktu Kerja di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan? (3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kelebihan Waktu Kerja Melebihi Ketentuan Undang-Undang di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan?. Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui sistem Kelebihan Waktu Kerja di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan. (2) Untuk mengetahui Tinjauan Undang-Undang No 13 tahun 2003 Terhadap Kelebihan Waktu Kerja di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan. (3) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kelebihan Waktu Kerja Melebihi Ketentuan Undang-Undang di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan. Jenis penelitian ini merupakan Kualitatif deskriptif dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data, sumber data dalam penelitian ini adalah pemilik pabrik gula tebu desa jemekan dan karyawannya. Teknis Analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan penelitian ini juga melakukan pengecekan keabsahan data dengan triangulasi sumber dan teori. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Sistem Kelebihan Waktu Kerja di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri adalah adalah selama 8 jam, yaitu mulai jam 6 pagi hingga jam 2 siang, akan tetapi ada sistem lemburan selama maksimal 3 sampai 4 jam yaitu sampai jam 6 sore. (2) Tinjauan Undang-Undang No 13 tahun 2003 Terhadap Kelebihan Waktu Kerja di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri adalah Waktu kerja lembur yang diterapkan oleh Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri tersebut melebihi teori dari Jam kerja, waktu Istirahat kerja, waktu lembur yang diatur dalam Pasal 77 Undang Undang No.13 tahun 2003 sampai Pasal 85 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya maksimal lembur adalah 3 jam, akan tetapi dilaksanakan selama maksimal 4 jam. (3) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kelebihan Waktu Kerja Melebihi Ketentuan Undang-Undang di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri adalah Sistem kelebihan waktu kerja melebihi ketentuan Undang-Undang di Pabrik Gula Tebu Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri ini adalah menyewa tenaga dari orang yang dipekerjakan. Dalam sistem ini terdapat orang yang menyewa (pemilik pabrik), orang yang menyewakan (pekerja atau karyawan), akad (kesepakatan), ujroh (upah) dan manfaat (berupa jasa atau tenaga dari orang yang bekerja).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183012 CANTIKA WAHYUNI AYUNINGSARI
Date Deposited: 08 Dec 2023 06:49
Last Modified: 08 Dec 2023 06:49
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/42452

Actions (login required)

View Item View Item