PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA CERAI GUGAT KARENA ADANYA PERSELINGKUHAN MENANTU DENGAN MERTUA (Studi Analisis Putusan Nomor 3390 Pdt.G/2022/PA.Srg)

DIAH AYU HAFIDHOTUL JANNAH, 12102193199 (2023) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA CERAI GUGAT KARENA ADANYA PERSELINGKUHAN MENANTU DENGAN MERTUA (Studi Analisis Putusan Nomor 3390 Pdt.G/2022/PA.Srg). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (841kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (606kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (205kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (483kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (760kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (788kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (667kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (443kB)

Abstract

Diah Ayu Hafidhotul Jannah, NIM. 12102193199, “Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutus Perkara Cerai Gugat Karena Adanya Perselingkuhan Menantu dengan Mertua (Studi Analisis Putusan Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg)”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, 2023, Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Mualifin, S.H., M.Hum. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Cerai Gugat, Perselingkuhan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkara cerai pada Putusan Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg yang disebabkan oleh perselingkuhan antara menantu dengan mertua. Majelis Hakim memutus perkara cerai menggunakan dalil pertengkaran dan perselisihan sebagai pertimbangan hukum yang menyebabkan eksistensi perselingkuhan sebagai penyebab pertengkaran kurang diperhatikan sehingga perlu dianalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut. Fokus penelitian pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena adanya perselingkuhan menantu dengan mertua pada Putusan Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg 2) Mengapa dalam pertimbangan hukum hakim tidak menyebutkan perselingkuhan sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara cerai gugat pada Putusan Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan jenis penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi, wawancara dan juga studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis konten yang dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Hasil dari penelitian ini: 1) Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg dengan perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan perceraian telah memenuhi alasan perceraian sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Namun, eksistensi perselingkuhan sebagai pemicu pertengkaran dan perselisihan kurang diperhatikan sehingga penetapan alasan perceraian tersebut tidak lengkap. 2) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg menggunakan dalil perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus bukan perselingkuhan sebagai alasan perceraian dikarenakan perkara tersebut masuk pada ranah hukum perdata keluarga yang ditangani oleh Pengadilan Agama, apabila yang diperdalam adalah Perselingkuhannya maka hal tersebut masuk pada ranah hukum pidana yang mana bukan kewenangan Pengadilan Agama.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hakim
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193199 DIAH AYU HAFIDHOTUL JANNAH
Date Deposited: 28 Dec 2023 02:26
Last Modified: 28 Dec 2023 02:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/42789

Actions (login required)

View Item View Item