OPTIMALISASI PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lapas Binangun Kelas IIB Tulungagung)

WIGIH WINDU YUWONO, 12103183070 (2024) OPTIMALISASI PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lapas Binangun Kelas IIB Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (121kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (51kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (399kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (249kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (120kB)

Abstract

Windu Wigih Yuwono, 12103183070, “Optimalisasi Pencegahan Penyelundupan Narkotika Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lapas Binangun Kelas IIB Tulungagung)”. Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dosen Pembimbing Dr. HM. Darin Arif Muallifin. Kata Kunci : Optimalisasi, Pencegahan Penyelundupan Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia telah merambah ke seluruh wilayah tanah air dan telah tersebar ke berbagai lingkungan kehidupan, baik lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan penegak hukum. Salah satu intitusi penegak hukum yang juga tidak bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah Lembaga Pemasyarakatan. Sebagaimana di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tulungagung pernah terjadi kasus penyelundupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram dan 40 butir pil double L. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji 1) Bagaimana Penyelundupan Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung ?. 2) Bagaimana Upaya Pencegahan Penyelundupan Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung ?. 3) Bagaimana hukum penyelundupan narkotika ditinjau dari fiqh siyasah di lembaga pemasyarakatn kelas IIB Tulungagung?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris normatif dengan metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sementara untuk mengecek keabsahan data pada penelitian ini, peneliti menggunakan trianggulasi sumber, pengecekan teman sejawat dan perpanjangan waktu penelitian. Hasil penelitian pada penelitian ini antara lain : 1) Penyelundupan Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung anatara lain (a) Pada 18 Oktober tahun 2022 petugas lapas menemukan barang yang di bungkus dengan pemberat yang diduga sebagai obat-obatan terlarang tersangkut di jaring pengaman di depan ruang C4. (b) 20 Januri 2022 petugas berhasil menggagalkan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram dan 40 butir pil double L. (c) Pada tahun 2019 lalu petugas lapas bersama BNN, polisi, dan TNI saat mengadakan razia di seluruh blok dan kamar narapidana dan tahanan menemukan satu paket sabut dan ratusan butir pil koplo. 2) Upaya Pencegahan Penyelundupan Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagun meliputi (a) pemeriksaan melalui pintu depan dan pemeriksaan bagi pengunjung Lembaga Pemasyarakatan. (b) Melakukan pemeriksaan dalam Lembaga, seperti razia dilakukan dua kali seminggu di institusi tersebut. (c) Melakukan pemeriksaan dari blok ke blok untuk melakukan penggeledahan di tempat tahanan. (d) Mengadakan pemeriksaan barang-barang seperti alat-alat dan pakaian para narapidana tas, kamar dan lokasi tempat narapidana. (e) menyita barang-barang yang sudah dilarang ke dalam rumah tahanan (sell), salah satu handphoneatau alat-alat komunikasi lainnya. (f) Mengadakan perkumpulan bagi semua narapidana dan diberikan arahan dan pencerahan bagi yang membawa barang ataupun sesuatu yang dilarang ke Lembaga Pemasyarakatan bagi para penghuni maupun para kunjungan bagi keluarga narapidana yang akan mengadakan kunjungan ke Lapas tersebut. (g) Memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum dari Lapas maupun kerjasama dengan pihak-pihak terkait yaitu dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 3) Hukum penyelundupan narkotika ditinjau dari fiqh siyasah di lembaga pemasyarakatn kelas IIB Tulungagung adalah narkoba Diqiyaskan dengan khamar jadi untuk penggunanya, penjual, pengedar dan pembuat hukumnya haram. Sehingga bagi orang yang menyelundupkan narkotika dikategorikan haram. Sedangkan untuk pengguna hukumannya ditakzir sedangkan bagi orang yang menyelundupkan menurut Islam di hukum mati.Apabila negara melarang narkotika atau bahkan penyelundupan narkotika secara ilegal, maka peraturan semacam ini tidak boleh dilanggar, baik dengan langsung menyelundupkan barang, bekerjasama dengan penyelundup atau mamasukkan barang untuk diselundupkan

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183070 WIGIH WINDU YUWONO
Date Deposited: 17 Jan 2024 02:44
Last Modified: 17 Jan 2024 02:44
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43228

Actions (login required)

View Item View Item