PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA

DEA RIZKY RAMADHANI, 12103183058 (2024) PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (221kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (44kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (192kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (324kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (146kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (301kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (137kB)

Abstract

DEA RIZKY RAMADHANI, 12103183058, Penerapan Prinsip Transparansi Dan Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Pengisian Jabatan Perangkat Desa (Studi Kasus di Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing; Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci : Prinsip Transparansi, Prinsip Kepastian Hukum, Pengisian Perangkat Desa Penelitian ini di latar belakangi oleh pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa di lingkup Kabupaten Nganjuk yang tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik atau Good Governance khususnya prinsip transparansi dan prinsip kepastian hukum. Seperti yang terjadi di Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, karena di Desa ini pelaksanaan pengisian perangkat desa belum transparan serta adanya kecurigaan warga desa terhadap pemerintah desa yang mana hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Fiqh Siyasah Dusturiyah. Rumusan masalah: 1) Bagaimana penerapan prinsip transparansi dan prinsip kepastian hukum terhadap pengisian jabatan perangkat desa di Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk perspektif hukum positif? 2) Bagaimana penerapan prinsip transparansi dan prinsip kepastian hukum terhadap pengisian jabatan perangkat desa di Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah?. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini: 1) Untuk mendeskripsikan penerapan prinsip transparansi dan prinsip kepastian hukum terhadap pengisian jabatan perangkat desa di Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk perspektif hukum positif 2) Untuk mendeskripsikan penerapan prinsip transparansi dan prinsip kepastian hukum terhadap pengisian jabatan perangkat desa di Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan menggunakan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan pada teknik analisis data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Desa Blitaran tidak menyebarluaskan informasi mengenai adanya pendaftaran calon perangkat desa sehingga informasi tersebut tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat Desa Blitaran hal tersebut bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik yaitu prinsip transparansi. Serta masyarakat desa kurang setuju dengan keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa karena adanya kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkup pemerintahan Kabupaten Nganjuk yang menimbulkan kecurigaan masyarakat desa terhadap pemerintah desa yang mana hal tersebut bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik khususnya prinsip kepastian hukum 2) Ditinjau dari Fiqh Siyasah Dusturiyah penerapan prinsip pemerintahan yang baik khususnya prinsip transparansi dan prinsip kepastian hukum terhadap pengisian perangkat desa di Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk belum sesuai dengan ketentuan yang diterangkan dalam Al-Qur’an Surat AN-Nisa Ayat 58 tentang kewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional yang bertujuan demi kemaslahatan rakyatnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum > Perlindungan Hukum
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183058 DEA RIZKY RAMADHANI
Date Deposited: 17 Jan 2024 07:39
Last Modified: 17 Jan 2024 07:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43303

Actions (login required)

View Item View Item