PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HARTA PRIBADI SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kota Blitar)

ZULHAM MAULA FARID, 12102193032 (2024) PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HARTA PRIBADI SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kota Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (672kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (175kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (116kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (328kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (566kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (144kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (236kB)

Abstract

Zulham Maula Farid, 12102193032, Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Dalam Upaya Perlindungan Harta Pribadi Suami Istri Dalam Persektif Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kota Blitar), Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023, Pembimbing: Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata Kunci: Perjanjian Perkawian, Harta Dalam Perkawinan, Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam. Penelitain ini dilatar belakangi oleh banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang perjanjian perkawinan, Sehingga sebagian besar masih menganggap asing. Dari situlah peneliti ingin mengetahui sejauh manakah pelaksanaan perjanjian perkawinan di Kota Blitar, lalu apa saja yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian perkawinan, bagaimana pendaftarannya dan lain-lain. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam upaya perlindungan harta pribadi suami istri di kota Blitar. 2) Bagaimana pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam upaya perlindungan harta pribadi suami istri di kota Blitar dalam perspektif Hukum Positif dan Kompilasi Hukum Islam. Metode peneltian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data lapangan melalui metode wawancara, dokumentasi, dan triangulasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan perjanjian perkawinan di Blitar muncul dengan beragam latar belakang salah satunya ada yang membuat perjanjian untuk melindungi aset dari resiko bisnis, ada yang ingin menghindari percampuran harta, atau karena adanya ketimpangan ekonomi suami istri. 2) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar kesusilaan atau ketertiban umum dan harus dibuat melalui notaris sebelum pernikahan berlangsung. Selain itu tidak dapat diubah selama pernikahan berlangsung, kecuali jika kedua belah pihak setuju. Sementara itu dalam Kompilasi Hukum Islam, Suami istri bisa membuat perjanjian perkawinan, Hal ini berdasar buku I Bab VII Pasal 46-52 Kompilasi Hukum Islam. Taklik talak juga tidak harus ada dalam setiap perkawinan, tetapi jika dibuat, tidak bisa dibatalkan. Dan bila ada pelanggaran terhadap perjanjian, maka istri berhak meminta pembatalan nikah di Pengadilan Agama.

Item Type: Skripsi
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102193032 ZULHAM MAULA FARID
Date Deposited: 29 Feb 2024 04:10
Last Modified: 29 Feb 2024 04:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43463

Actions (login required)

View Item View Item